Jember, Newsonline.id – Kecewa dengan kinerja Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember, Paguyuban Petani Jember atau PANIJEM mendesak Bupati Jember, H Hendy Siswanto segera bertindak untuk mengevaluasi kinerja tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember.
Karena selama ini, dinilai PANIJEM tim KP3 Jember yang berSK Bupati Jember, kinerjanya tidak optimal. Sehingga, dampaknya menerpa pada petani penerima pupuk bersubsidi menjadi korban penindasan. Karena realisasi harga pupuk bersubsidi yang diterima petani tidak tepat prinsip 6 T yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Untuk prinsip 6 T itu, salah satunya tentang Tepat harga. Untuk harga pupuk bersubsidi sampai ke petani yakni harga HET. Dari harga HET tersebut, justru petani rata rata mendapatkan harga dari kios pupuk di atas harga HET.
Harga HET yang dialami petani itulah, bukan hanya sebulan dua bulan tapi sudah berulang kali. Bahkan, telah dilaporkan ke tim KP3, tapi tidak ada respon memuaskan untuk prosgresnya dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar salah satunya, penjual atau kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET tersebut.
Fakta dan realita pahit yang dialami petani itulah yang melatarbelakangi, PANIJEM untuk mendesak Bupati Jember H Hendy Siswanto, secepatnya meng evaluasi kinerja personil tim KP3 yang dibentuk tersebut.
”Inilah keluh kesah yang yang selama ini petani suarakan tapi tidak sesuai harapan. Padahal, laporan sudah masuk ke tim KP3, infonya ditindaklanjti tapi hasilnya mana , ini yang ditunggu petani,” ungkap Totok Sumianta, Ketua Panijem Kabupaten Jember.
Sebetulnya tegas Totok yang juga berprofesi seorang jurnalis ini, pihak pemerintah atau personil tim KP3 jika serius dan menegakkan aturan yang ada, dirinya optimis harga pupuk bersubsidi diterima petani bisa normal sesuai HET.
“Wong biang keroknya sudah jelas dan pasti dari alur distributor itu, kenapa oleh tim KP3 tidak ditindak dengan tegas, ada apa ini, coba ada yang ditindak tegas, ijinnya dibekukan atau dicabut,” bebernya.
Inilah ungkap Totok, bahwa ketidak tegasan tim KP3 dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar, kesan di petani menduga duga, ada apa dibalik balik tim KP3. “Kan…. sudah dan gamblang bahwa prinsip pemerintaha dalam penyaluran mengedepankan prinsip 6T. Tapi, kemana Tepat harga yang sesuai HET di petani, harga di atas HET kok dibiarkan,” ulasnya.
Karena kinerja tim KP3 tidak optimal, salah satu temuan PANIJEM, harga penjualan pupuk bersubsidi sampai ke petani, harganya rata rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sedangkan, Peraturan Menteri Pertanian ( PERMENTAN) RI Nomor 10 TH 2022, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk Urea perkilogramnya Rp 2.250 , persak isi 50 KG Rp 112.500, sedangkan MPK Ponska perkilogramnya Rp 2.300, persak isi 50 KG dengan harga Rp 115.000. sedangkan NPK Formula khusus Rp 3.300, persak isi 50 KG Rp harga 165.000. (mia/mul/bram /* )