TULUNGAGUNG, Newsonline.id – Guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK MH, meresmikan Pos Polisi Lalulintas (Polantas) di simpang empat TT dan BTA,pada Kamis (6/7/23).
Dalam sambutannya, AKBP Eko mengatakan, dibangunnya Pos Polisi lalulintas TT dan BTA merupakan sebuah kerjasama yang baik antara pihak pengusaha PT mitra megah bangunan dan Semar mesem dengan Kepolisian.
Hal itu semata demi untuk meningkatkan wujud keamanan,keselamatan, ketertiban dan keselamatan lalu – lintas ( Kamseltibcarlantas).
“Ini sebuah kemajuan yang positif sehingga pelayanan langsung terhadap masyarakat menjadi lebih cepat dan lebih dekat,”ujar AKBP Eko.
Dibangunnya Pos Polisi lalulintas itu menurut AKBP Eko agar kepolisian lebih mudah dalam melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai pengayom dan pelindung serta pelayanan masyarakat.
Kapolres menambahkan, kehadiran Pos Polisi lalulintas TT dan BTA akan berjalan secara optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih terkoordinir dengan baik dari semua elemen terkait.
“Hari ini adalah hari yang cukup berbahagia untuk kami khusususnya satlantas Polres Tulungagung dan dalam hal ini Polri secara keseluruhan, dengan dibangunkannya pos polisi Lalulintas,” ucap AKBP Eko.
Selain itu AKBP Eko juga membeberkan beberapa fasilitas yang disediakan Pos Polisi lalulintas TT dan BTA yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang termasuk kamera cctv yang terkoneksi dengan cctv yang ada di jalan utama di kabupaten Tulungagung.
“Jadi Pos Polisi lalulintas ini bisa dikatakan sebagai K3I serta fasilitas penunjang lainnya, namun dalam segi pelayanan tetap terbatas,”jelas AKBP Eko.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tulungagung juga mengkampanyekan mengenai Call Center 110 dan PSC 119 terkait kegawatdaruratan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Pada Call Center itu, RSUD dr Iskak Tulungagung yang secara sistem sudah terintegrasi dengan berbagai dinas instansi, termasuk sampai ke Polsek yang ada di jajaran Polres Tulungagung.
“Saya juga menginformasikan mengenai Call Center 110 dan panggilan kegawatdaruratan 119 ini juga mencakup ruang lingkup kami sampai ke Polsek-polsek,” Pungkas AKBP Eko. (adi/vir/ *)