Home Berita JAMKI Minta KPK Segera Selidiki Dua Proyek di Era Cak Imin Menjabat...

JAMKI Minta KPK Segera Selidiki Dua Proyek di Era Cak Imin Menjabat Menakertrans

0
SHARE

Jakarta, Newsonline.- Ketua Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI), Agung Wibowo Hadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki Dua proyek dizaman Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia.” kata Agung pada media Senin, (29/07/2024).

Menurut Agung pada tanggal 20 Januari 2012, Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia melakukan lelang proyek pembangunan Green House di 2 KTM.

Agung menyampaikan pagu anggaran untuk Proyek pembangunan Green House di 2 KTM sebesar Rp 1.100.000.000. Pagu anggaran ini sebetulnya kecil bila dibandingkan dengan Pembangunan Green House pada tahun 2011 yang mempunyai pagu anggaran sebesar Rp 2.613.000.000.

Kemudian lelang pembangunan Green House di 2 KTM di ikuti 42 perusahaan. Dari 42 perusahaan, yang bisa masuk final hanya tiga perusahaan.

Agung menjelaskan dengan kondisi lelang proyek seperti itu diduga sudah diatur, Siapa perusahaan yang bisa masuk final dan jadi pemenang lelang.

Dan pemenang lelang pembangunan Green House di 2 KTM adalah perusahaan CV. Candrabaga Lestari yang beralamat jalan H.Ten No.19 RT.001 RW. 001, Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Dengan nilai kontraknya sebesar Rp 1.068.703.000.

 

“JAMKI (Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikin proyek pembangunan Green House di 2 KTM.” tegas Agung.

 

Bila KPK memiliki Political Will dan keseriusan untuk menyelidiki proyek ini sebetulnya sangat mudah dan gampang ditelusuri.

 

“Apalagi perusahaan pemenang pembangunan Green House di 2 KTM selalu mendapat jatah dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia saat dijabat oleh Abdul Muhaimin Iskandar atau kerap disapa Cak Imin.” papar Agung.

 

Atau bisa saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proyek yang Juga dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. Candrabaga Lestari. Proyek ini pada tahun 2011 dan bernama Pekerjaan Pembangunan Rumah Industri Pupuk Granular dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.124.442.000.

 

Yang jelas, Kami dari JAMKI sudah membeberkan Dua proyek ini untuk segera diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Dan KPK bisa saja mengambil Satu dari dua kasus proyek ini. Atau dua kasus sekaligus agar dapat segera dilakukan penyelidikan.” kata Agung.

“Ayo KPK selidiki dong proyek yang dimenangkan oleh CV. Candrabaga Lestari tersebut. Dan panggil saja, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.” tegas Agung.(Hilman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here