Jakarta, Newsonline.id.- Ketua Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI), Agung Wibowo Hadi mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang aneh dalam pengelolaan aset mereka. Ada sejumlah aset yang rusak berat alias tidak dapat dipakai, tetapi aset atau barang milik pemprov tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Agung mempertanyakan, apakah aset rusak berat itu digadai atau sudah dijual, juga belum ada yang mengetahui. Pegawai Pemprov DKI Jakarta saja bingung, kemana saja atau siapa yang menyimpan aset rusak berat tersebut.
“Tidak main – main jumlah aset Pemprov yang rusak berat dan tidak diketahui keberadaanya ini sebanyak 3.152 unit barang, dengan nilai sebesarR p 25.903.552.739. Besar sekali nilai aset yang rusak berat ini. Tapi sampai sekarang di dalam internal Pemprov DKI atau Perangkat daerah belum ada yang bertanggungjawab,” tegas Agung kepada Newsonline.id.com, Senin (22/7).
Menurutnya, aset perangkat daerah Pemprov DKI yang mempunyai aset rusak berat tapi tidak diketahui keberadaannya alias hilang seperti:
Pertama, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dengan jumlah 2717 unit barang dengan nilai sebesar Rp 17.050.794.417.
Kedua, Dinas Bina Marga jumlah barang yang rusak sebanyak 16 unit senilai Rp 2.733.824.000.
Kemudian yang Ketiga, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman Jakarta Selatan mempunyai aset yang rusak sebanyak 84 unit dengan nilai sebesar Rp 2.041.217.997.
Demikian tiga peringkat tertinggi dari 17 Perangkat Daerah (PD) Pemprov DKI Jakarta yang memiliki aset rusak tapi raib alias hilang tidak diketahui keberadaannya.
“Dari sini saja sudah sangat jelas dan jujur bahwa manajemen aset di Pemprov DKI Jakarta ini buruk sekali,” tegas Agung.
Dengan banyaknya aset Pemprov DKI yang hilang atau belum ditemukan ini sudah dapat terlihat kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang tidak memiliki kapasitas dan kemampuan dalam memimpin Pemprov DKI Jakarta.
Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka penyelidikan terhadap kasus aset rusak dan hilang yakni:
Pertama, Sebanyak 3.152 unit barang dengan nilai sebesar Rp 25.903.552.739 di 17 Perangkat Daerah.
Kedua, Dugaan korupsi Proyek Petugas keamanan di kantor walikota kota Administrasi Jakarta Timur dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 25,6 Milyar.
Dan yang Ketiga, Dugaan korupsi proyek saringan sampah otomatis, atau biasa disebut Rotary Screen dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 9,9 Milyar.
“Dari banyak kasus ini, Agung meminta KPK segera memanggil walikota Jakarta Timur, M. Anwar dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono,” harap Agung. (Hilman)