Home Hukum Kedapatan Bawa Sabu,Warga Petung Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sabu,Warga Petung Ditangkap Polisi

0
SHARE

Jember Newsonline.id – Unit Reskrim Polsek Panti berhasil ungkap kasus tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang terjadi di Dusun Mencek, Desa Serut kecamatan Panti kabupaten Jember.
(Selasa14 Mei 2024)

Tersangka yang berinisial SL ( 35 tahun )berasal dari Dusun Glagasan Desa Petung Bangsalsari Kabupaten Jember.

Kapolsek Panti Jember Iptu .Agus Idham Khalid,SPd melalui Kanit Reskrim
Aipda Dhian Saputra,SH.
kepada media ini membenarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial SL .
” Tersangka SL sebagai sopir ini melakukan tindak pidana dengan dalil untuk mencari tambahan penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, selain itu juga untuk dikonsumsi sendiri, dan tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Panti Jember :
1. satu klip plastic yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram;
2. satu unit handphone, merek samsung, warna gold
3. satu bungkus rokok surya gudang garam, warna merah;
4. satu buah tas selempang, warna biru, merek tragger;
5. satu buah pipet kaca;
6. satu buah korek api, warna orange;

Kanit Reskrim Polsek Panti Jember memaparkan perihal tindak pidana ini, ” Bahwa Pengungkapan dan penangkapan tersangka SL berawal adanya informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wib, ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang sering melintas di desa tepatnya Dusun Mencek Desa Serut kecamatan Panti, kabupaten Jember.

Berdasarkan informasi tersebut,
Kemudian petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Panti melakukan pemantauan dilokasi dan tidak lama kemudian datang 2 orang dengan gelagat mencurigakan yang melewati jalan tersebut, kemudian salah satu dari orang tersebut berhasil diamankan yang bernama SL dan yang satunya berinisial CL berhasil melarikan diri sehingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SL, kedapatan membawa satu satu buah tas selempang, warna biru, merek tragger yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit handphone, merek samsung, warna gold , 1 (satu) buah korek api, warna orange, 1 (satu) bungkus rokok surya gudang garam, warna merah yang didalamya berisikan 2 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) klip plastic yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram yang rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan di gunakannnya bersama sama, “Selanjutnya Tersangka diamankan dan dibawa menuju Polsek Panti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Panti.
( A.Mulyono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here