Jakarta, newsonline.id – Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Drs.Rusdi Hartono mengatakan, perkara dugaan pencabulan anak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, masih berproses. Dan tim supervise dan asisstensi Mabes Polri yang diturunkan bersama Tim Polda Sulawesi selatan, menemukan sedikitnya lima fakta.
“Tentunya ini masih berproses, kita lihat perkembangan daripada penanganan kasus di luwu timur,” ucapnya dalam konfrensi pres yang digelar di Loby Divhumas Polri, Selasa (12/10).
Disebutkan, fakta yang ditemukan yakni. Pertama, penyidik menerima pengaduan dari saudari RS (orang tua korba) tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan tersebut, RS melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana, yaitu perbuatan cabul.
“Sekali lagi, RS melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana, yaitu perbuatan cabul. Bukan perbuatan tindak pidana perkosaan. Seperti yang viral di media sosial dan yang menjadi perbincangan republik. Ini yang perlu kita ketahui bersama,” tegasnya.
Kedua, pada tanggal 9 Oktober 2019, penyidik telah meminta visum at refertum kepada Puskesmas Malili. Dan 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et refertum dari Puskesmas Malili yang di tandatangani oleh dokter Nurul.
“Kemudian tim melakukan interview kepada dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, dokter Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya, tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” jelasnya.
Fakta ketiga, pada tanggal 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum et refertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Dan dari visum et refertum yang keluar pada tanggal 15 November 2019 tersebut dan ditandatangani oleh dokter Denny Mathius, Sp.F., M.Kes., hasilnya adalah, yang pertama adalah tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua, perlukaan pada (bagian) tubuh lain tidak diketemukan.
Fakta keempat, pada tanggal 31 Oktober 2019, tim penyidik, tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, RS telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anaknya di rumah sakit Valle Sorowako. Kemudian informasi tersebut didalami oleh tim supervisi dan tim asistensi.
“Tim melakukan interview terhadap Dokter Imelda, spesialis anak di rumah sakit yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Oktober 2019. Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar alat kelamin dan dubur. Sehingga ketika dilihat ada peradangan, diberikan obat antibiotik dan Paracetamol – obat nyeri,” jelasnya.
Selain itu, dari hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan pada dokter spesialis kandungan. “Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut,” ucapnya.
Fakta kelima, tim melakukan interview terhadap petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemda Luwu Timur, yaitu saudari Juleha dan saudari Virawati. Keduanya merupakan petugas yang telah melakukan assismen dan konseling kepada saudari RS dan ketiga anaknya.
“Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan pada Pada tanggal 8 oktober 2019, 9 oktober 2019 dan 15 oktober 2019. Dengan hasil kesimpulan, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya,” ungkapnya.
Dijelaskan, untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat didalam surat pengaduan dari saudari RS dan menindaklanjuti saran dari dokter Imelda. Maka tim supervise meminta kepada para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan.
Ditambahkan, pemeriksaan tersebut sedianya akan didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar. “Disepakat oleh ibu korban, bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di rumah sakit valle sorowako. Sekali lagi bahwa rumah sakit ini adalah pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 oktober 2021, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya. Dengan alasan anaknya takut, trauma,” jelasnya. (Mandausing)