Home Berita DPRD Sumbawa Usul 8 Ranperda Inisiatif

DPRD Sumbawa Usul 8 Ranperda Inisiatif

0
SHARE

Sumbawa Besar, newsonline.id – DPRD Kabupaten Sumbawa mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa. Dan secara yuridis formal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah merupakan agenda yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang mengamanatkan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Dapat dicermati ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ahmadul Kosasih, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, dalam menyampaikan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Tahun Sidang 2021, di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Rabu (01/09)

Disebutkan, makna persetujuan bersama Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, merupakan bentuk hubungan yang dilandasi oleh semangat kemitraan dengan menjunjung tinggi dan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing. Untuk mewujudkan kebijakan daerah yang komprehensif dan aspiratif serta memiliki daya guna dan daya laku efektif dalam kehidupan masyarakat.

“Bentuk hubungan ini terjadi dan akan terus terpelihara manakala DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki visi dan misi yang sama dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang kesemuanya bertujuan untuk kemaslahatan Tau dan Tana Samawa tercinta menuju Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban,” tegasnya.

Ia berharap, Agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut tetap mengutamakan asas keterbukaan menuju terjadinya dialog yang positif, aspiratif dan akomodatif. Sehingga proses pembahasannya dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Balai Mediasi (Usul Prakarsa Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa). Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Desa (Usul Prakarsa Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa). Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat (Usul Prakarsa Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa). Dan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Usul Prakarsa Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa).

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi Bersama (Usul Prakarsa Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Usul Prakarsa Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa). Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca (Usul Prakarsa Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa). Serta, Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (Usul Prakarsa Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa). (Mandausing)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here