Home Berita Disita Sedikitnya 35 Bungkus Rokok dan 508 Kemasan Tembakau Iris Tanpa Cukai

Disita Sedikitnya 35 Bungkus Rokok dan 508 Kemasan Tembakau Iris Tanpa Cukai

0
SHARE

Sumbawa Besar, newsonline.id – Sedikitnya 35 bungkus rokok bermerk dan 508 kemasan tembakau Iris bermerk dan tanpa merk yang tidak memiliki cukai diamankan tim operasi gabungan, disita dari beberapa tempat di Kabupaten Sumbawa. Hasil temuan dan sitaan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Sumbawa sebagai barang bukti.

“Ini hasil operasi di beberapa titik bersama Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksanaan, Kodim dan sebagainya. Yang meliputi seluruh kecamatan,” kata Sahabuddin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Sumbawa di ruang kerjanya, Kamis (07/10).

Disebutkan, sebelum melakukan penyitaan melalui operasi gabungan, telah dilakukan sosialisasi terhadap para pedagang. Baik pengecer, pemilik kios, pemilik toko di zona barat, zona timur, zona selatan, dan zona tengah. Sebab peredaran rokok dan tembakau iris tanpa cukai, melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Sebelumnya kami sudah lakukan sosialisasi terhadap para pedagang, pengecer, maupun toko-toko yang sekiranya mereka menjual rokok atau tembakau. Itu kita lakukan di kantor kecamatan. Walaupun belum semua kita lakukan, tapi paling tidak kami sudah lakukan di masing-masing zona. Timur, Barat, Tengah, Selatan, sudah kami lakukan. Mana rokok yang boleh dan tidak boleh dijual. Tentunya yang tidak boleh dijual adalah yang tidak memilki cukai. Termasuk tembakau yang dijual dalam bentuk irisan itu, harus memiliki cukai,” ujarnya.

Dijelaskan, barang bukti tembakau irisan dan rokok kemasan hasil sitaan diserahan ke kantor bea cukai sebagai barang bukti. “Yang tidak, kami amankan untuk selanjutnya kami serahkan sebagai barang bukti ke Bea Cukai. Dan satu saat, kami akan melakukan pemusnahan terhadap rokok dan tembakau (barang bukti) yang kami temukan tidak memiliki cukai,” ucapnya, juga menegaskan, selama beberapa bulan kedepan tetap akan dilakukan monitoring dan operasi gabungan penertibang rokok dan tembakau tanpa cukai.

Dijelaskan, sebanyak 35 bungkus rokok bermerk dan 508 kemasan tembakau Iris bermerk dan tanpa merk tanpa cukai diamankan dari sedikitnya lima operasi gabungan. Yakni dalam operasi pertama berhasil diamankan sebanyak 33 bungkus rokok merk “SG”, 1 bungkus rokok merk “LU” dan 1 bungkus rokok merk “MD”. Dan dalam oporasi kedua, berhasil diamankan esbanyak 13 kemasan tembakau iris merk “SE” isi 15 gram. Operasi ketiga diamankan sebanyak 179 tembakau iris merk “KL” isi 20 gram.

Sedangkan operasi keempat, diaankan 8 kemasan tembakau iris merek “MN” isi 20 gram. Dan 2 kemasan tembakau iris tanpa merk, isi 20 gram.

Dan dalam operasi kelima, disita tembakau iris merk “KL” isi 20 gram dari sedikitnya 8 tempat. Yakni masing-masing 28 kemasan, 15 kemasan, 10 kemasan, dan 21 kemasan. Kemudian 22 kemasan, 10 kemasan, 189 kemasan dan 20 kemasan. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here