Home Berita Diperiksa KPK, Tersangka Proyek Multiyears di Bengkalis Mengeluh Sakit

Diperiksa KPK, Tersangka Proyek Multiyears di Bengkalis Mengeluh Sakit

0
SHARE

Jakarta, newsonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me menetapkan status tersangka kepada PES, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam konferensi pers yang dilakukan KPK, Selasa (19/20), tersangka tidak dapat dihadirkan karena mengeluh sakit saat diperiksa dan sedang dirawat di ICU RS MMC.

“Untuk tersangka, kami melakukan penahanan. Namun informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan jatuh sakit sehingga langsung dibawa ke IGD RS MMC,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK.

Di tempat yang sama, Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK mengatakan, KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Antara lain DH -Project Manager PT. WSJO, dan saat ini dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan. TAK – PPTK, saat ini dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan.

Kemudian FT – Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT. WIKA, dan saat ini dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan. Sera IKS – yang telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.

Diungkapkan, tersangka PES diduga melakukan peminjaman bendera PT SM untuk bermitra dengan PT WK, dan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WSJO untuk mengikuti pelelangan. Dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.

“Adapun tindakan Tersangka PES meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Tersangka PES dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis,” kata dia.

Sehingga, Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka PES diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa. Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka PES, dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Dikatakan, Adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka PES, yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya. “Akibat perbuatan tersangka Pes, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan oleh pak Ali Fikri selaku Juru Bicara, bahwa saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan penanganan medis di RS MMC. Karena tadi pada saat dilakukan pemeriksaan ada keluhan terhadap kondisi badannya, kondisi medis,” ujar Setyo Budiyanto.

Setyo mengatakan, tindakan KPK terhadap tersangka, akan disesuaikan dengan rekomendasi tenaga medis. “Apakah yang bersangkutan setelah mendapatkan perawatan kemudian dinyatakan sehat dan bisa kembali dilakukan proses selanjutnya oleh penyidik, atau kemudian dilakukan rawat inap,” ucap dia. Nanti kalau misalkan ada proses rawat inap, tentunya terhadap tersangka akan dilakukan pembantaran,” kata Setyo.

Dan jika dilakukan penahanan, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here