Jakarta, newsonline.id – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Jum`at (15/10) melakukan penahanan terhadap ATMN terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019. Penahanan terhadap ATMN karena diduga ikut menerima uang gratifikasi sekiar Rp 2,3 Milliar dari total Rp 100,2 Milliar.
“Beberapa waktu yang lalu, kami sudah menyampaikan bahwa kami sedang menindaklanjuti terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Kabupaten Lampung utara tahun 2015-2019. Setelah penyidikan dan dirasa cukup, maka kami melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka yang ditemukan dalam kegiatan proses penyidikan yang dimaksud,” kata Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK.
Ditempat yang sama, Karyoto, Deputi Penindakan KPK menegaskan, penahaman terhadap tersangka ATMN, sebagai ASN dalam tindak pidana korupsi, terkait dugaan penerimaan gratifikasi di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019. “Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangku Negara, Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2015-2019, dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Dan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ketahap penyidikan pada April 2021,” jelasnya.
Disebutkan, perkara tersebut merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya. Dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka sebagai, yakni Agung Ilmu Mangku negara dan Syahbuddin. Dan keduanya telah diputus oleh pengadilan Tipikor, atau telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakan, dalam perkara tersebut, tersangka ATMN bertindak sebagai refresentasi Agung Ilmu Mangku Negara, selaku bupati Lampung Utara periode 2014-2019. Yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015-2019.
“Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbuddin, taufik hidayat, Desyadi dan Guniadho Utama. Sebagaimana perintah dari agung ilmu mangku negara telah melakukan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampung Utara,” bebernya.
Realisasi penerimaan fee tersebut, diberikan secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan. Antara lain, raden syahril, taufik hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan kepada Agung Ilmu Mangku Negara.
Selama kurun waktu 2015-2019, ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, raden syahril, syahabuddin, taufik hidayat, diduga telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 100,2 Millyar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Selain mengelola, mengatur dan menyetor penerimaan uang dari paket pekerjaan di dinas PUPR untuk kepentingan bupati agung ilmu mangku negara, tersangka ATMN diduga juga ikut menikmati sekitar Rp 2,3 Millyar untuk kepentingan pribadinya.
“Atas perbuatannya, tersangka disankakan melanggar pasal 12B atau Pasal 11 Udang-undang tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di rutan KPK Kavling C1. Dan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran covid-19 didalam rutan KPK dimaksud.
“KPK senantiasa mengajak masyarakat untuk mengawasi pembangunan serta instansi yang memiliki tugas kewenangannya. Agar pembangunan tersebut dijalankan sesuai prosedur, berintegritas, jauh dari praktek korupsi, dan memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Karyoto. (Mandausing)