Jakarta, newsonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021. KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan AMN – Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, dan AZR – Kepala BPBD Kolaka Timur sebagai tersangka. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Deputi Bidang Penindakan, Karyoto dan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Rabu (22/09) malam.
Disebutkan, Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Selasa (21/09) sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Kolaka Timur tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Yaitu AMN, AZR, MD – Suami AMN, serta AY, NR, dan MW selaku Ajudan Bupati, berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp 225 juta.
Dikatakan, Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari penyusunan proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) oleh AMN dan AZR pada bulan Maret sampai Agustus 2021. “AMN memerintahkan AZR berkoordinasi dengan Kepala Bagian ULP agar memproses perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan/atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan proyek tersebut. Sebagai realisasi kesepakatan AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ARZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditegaskan, KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka AMN di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan ARZ di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021. “Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, para Tersangka akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” ucapnya.
Ia menambahkan, KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih dan tidak disusupi oleh keinginan pejabat mendapatkan “upeti” diluar pendapatannya sebagai penyelenggara negara. (Mandausing)