Home Berita Baru Menjabat, Bupati Kuansing Jadi Tahanan KPK

Baru Menjabat, Bupati Kuansing Jadi Tahanan KPK

0
SHARE

Jakarta, newsonline.id – AP, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Periode 2021-2024 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama SDR – General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT.AA). Sebelumnya, kedua tersangka diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan bersama enam orang lainnya.

“Kami belum bisa menghadirkan tersangka dan barang bukti, karena masih ada di Riau untuk kebutuhan proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan,” kata Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK, didampingi Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK dan Ali Fikri, Juru Bicara KPK dalam konprensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selasa (19/10).

Disebutkan, penetapan kedua tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara/mewakili, terkait dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kuansing. Dalam Kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan KPK Senin (18/10), selain AP dan SDR juga ditangkap HK – Ajudan Bupati, AM – Staf Bagian Umum Persuratan, DI – Sopir Bupati, PN – Senior Manager PT. AA, YD – Sopir PT.AA dan JG – Sopir.

Diungkapkan, 18 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi, SDR dan DA yang telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP. “Yang diduga juga masuk ke rumah AP di Kuansing. Sekitar 15 menit kemudian, SDR dan DA keluar dari rumah AP. Kemudian tim segera mengamankan SDR, PN, YD dan YG, di Kuansing,” jelasnya.

Setelah memastikan adanya penyerahan uang kepada bupati, beberapa saat kemudian Tim KPK berupaya masuk mengamankan AP. “Tetapi tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian,” ucapnya.

Diperoleh informasi, AP berasa di Pekanbaru. Sehingga KPK mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dan KPK meminta keluarga AP agar kooperatif dan datang menemui tim KPK di Polda Riau.

“Sekitar pukul 22.45 wib, AP, HK, AM dan DI, mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud,” ucapnya.

Kemudian KPK menemukan bukti dan petunjuk penyerahan uang sebesar Rp 500 juta, tunai. Juga Rp 80,9 juta, dan 1.860 dolar Singapura, serta HP merk iPhone XR. “Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan. Dan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ketahap penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka.

Penetapan status tersangka kepada AP dan SDR, diduga terjadi tindak pidana dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT.AA yang telah berlangsung sejak 2019 dan berakhir pada 2024. Kemudian, salah satu persyaratan untuk dapat memperpanjang HGU, musti memiliki kebun kemitraan sedikitnya 20 persen dari luas HGU.

Sedangkan lokasi kebun kemitraan yang dimiliki PT.AA, berada di Kabupaten Kampar. “Dimana seharusnya berada di kabupaten Kuansing,” jelasnya.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, SDR mengajukan surat permohonan kepada AP selaku Bupati Kuansing, dan meminta agar kebun kemitraan di kabupaten Kampar dapat diterima sebagai syarat atau kebun kemitraan. “Kemudian dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dan AP menyampaikan, kebiasaan mengurus surat persetujuan dan surat tidak keberatan atas lahan 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) dibutuhkan uang minimal Rp 2 milliar. Diduga telah terjadi kesepakatan dalam antara AP dan SDR terkait pemberian uang dalam jumlah tersebut,” sebut Lili.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021 diduga telah dilakukan pembayaran pertama oleh SDR kepada AP sebesar Rp 500 juta. Kemudian 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan uang kepada AP sebesar Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, SDR selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan AP selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Dikatakan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada terasa, untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 19 Oktober 2021 hingga 7 November 2021 pada Rutan KPK. SDR ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, dan AP di Rutan Gedung Merah-Putih.

“KPK berterima kasih kepada masyarakat dan juga kepolisian daerah Riau yang telah mendukung dan membantu kelancaran kegiatan tangkap tangan,” ucap Lili. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here