Sumbawa Besar, newsonline.id – Bupati Sumbawa, H.Mahmud Abdullah mengatakan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka terjadi perubahan status atas Perusda Sabalong Samawa. Sebab, perusda sabalong samawa belum memenuhi pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mengamanatkan, bentuk BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah ataupun perusahaan perseroan daerah.
“Untuk itu, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum perusda menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa,” katanya katanya dalam menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Atas 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021, di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Rabu (01/09).
Diungkapkan, dengan dilakukannya perubahan bentuk badan hukum perusda menjadi perusahaan perseroan daerah, akan membuka peluang bisnis yang lebih baik bagi perusda sabalong samawa untuk melakukan pengembangan usaha. Dan diharapkan dapat menarik minat pihak lain di luar Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk menjadi pemegang saham.
“Guna meningkatkan penyertaan modal serta untuk melakukan ekspansi bisnis yang lebih baik,” ucapnya.
Dijelaskan, Perusda Sabalong Samawa merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Sabalong Samawa. “Sebagai BUMD multisektor, keberadaan Perusda Sabalong Samawa dihajatkan dapat menggali dan mengintensifkan penerimaan pendapatan daerah serta merangsang potensi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya. (mandausing)