Jember, News Online —– Proses penanganan dugaan pemalsuan dokumen yang dialami Ahli Waris dari nasabah Bank Bukopin Cabang Jember oleh pihak Satreskrim Polres Jember harus segera dituntaskan dan dibongkar.
Demikian pernyataan Ihya Ulumiddin, SH Penasehat Hukum (PH) dari Ahli Waris almh Suciwati dan Hariyanto saat memberikan rilis kepada media Senin (21/6).
“Hari ini kami mencoba bertemu pak Kasat Reskrim namun beliau masih ada giat yang padat.Kami berharap agar pihak kepolisian membongkar dugaan kuat tindak pidana Perbankan yang dialami oleh klien kami Ahli Waris dari nasabah Bank Bukopin Cabang Jember,” ujarnya.
Masih kata Udik sapaan akrabnya, petugas yang menangani tidak perlu ragu lagi untuk segera memproses secara hukum yang berlaku.
“Tidak perlu lab forensik karena secara mata telanjang sangat jelas berbeda, tanda tangan nasabah dipalsukan,” katanya
“Ini ada apa? belum lagi dokumen yang harusnya menjadi hak nasabah juga tidak diberikan. Artinya dokumen tersebut juga diduga kuat digelapkan pihak bank. Ahli Waris sangat keberatan dan sangat dirugikan temuan sesuai fakta yang ada tersebut,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut Udik juga menerangkan bahwa pihak Ahli Waris juga sejak bulan Januari 2021 sebelumnya juga melakukan gugtan secara perdata di PN Jember dengan no perkara :5/Pdt.G/PN Jmr untuk mendapatkan keadilan yang selama ini ditunggu.
“Ini perkara perdata yang kedua, yang pertama tahun 2011 dan tak ada kabar lanjutannya karena terindikasi ada dugaan kuat proses kredit yang sangat janggal dan diduga bermasalah saat itu dan hingga saat ini belum tuntas,” pungkasnya. ( Mul )