Home Berita Pemdes Sumberagung Adakan Halal bi Hallal dan Sosialisasi Narkoba

Pemdes Sumberagung Adakan Halal bi Hallal dan Sosialisasi Narkoba

0
SHARE

Jember,newsonline.id-Pemdes Sumberagung Kecamatan Sumberbaru semalam telah melaksanakan kegiatan Hal bi Halal dan Silaturrahmi Bersama Ranting NU Sumberagung, beserta Jama’ah Sarwa’an yang bertempat di Aula Baldes Sumberagung.

Dengan berlangsungnya kegiatan Hal bi Halal tersebut yang dihadiri oleh Muspika Sumberbaru, dan anggota DPRD Jember H. Mangku Budi Wibowo, serta perangkat desa dan para pengurus Ranting NU Sumberagung dan para tokoh agama dan beserta muslimat lainya.

Awal kegiatan Hal bi Halal melantunkan bacaan Sholawat Nabi Muhammad Saw, secara bersamaan dengan khusyuk yang diikuti seluruh pengurus Ranting NU Sumberagung yang meliputi empat Dusun, Tambak Rejo, Banjarejo Timur, Banjarejo Tengah, dan Banjarejo Barat.

“Tugiran S. S,os, selaku Kepala Desa Sumberagung memberikan kata sambutan nya bahwa kegiatan pada malam ini yaitu Hal bi Halal dan Silaturrahmi Bersama Ranting NU Sumberagung, beserta Jama’ah Sarwa’an, mengucapkan Minal Aidin Wal Faidin Mohon Maaf Lahir Batin.

Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada panjengan semua dalam kesempatan malam ini kita semua masih di beri sehat oleh Allah Swt.
Sehingga kita bisa bersilaturrahmi di tempat ini yang penuh barokah ini, saling memberikan kata maaf dan memaafkan sesama yang lain.

Kami bersama pengurus Ranting NU Sumberagung yang selalu berkolaborasi dan saling memberikan masukan suatu informasi yang sifatnya membangun.
Dan alhamdulillah sudah berjalan sekitar dua tahunan, dan kami juga memberikan bantuan sosial kepada warga yang mendapatkan musibah.

Dan kami sangat intropeksi diri dan bisa menerima sebagai warga Sumberagung untuk saling menghargai dengan sama yang lain. Dan kami tampa dukungan dari panjenengan semua, kami tidak mungkin akan bisa menjadi pemimpin Kepala Desa Sumberagung.

Dan saya sudah dapat dua periode ini menjadi Kepala Desa Sumberagung, bila ada hal yang belum terpenuhi oleh kami, kiranya kami mohon maaf yang sebesar besarnya. Dan yang terakhir kami menyampaikan dengan adanya program pengobatan gratis dari pemerintah Bupati Jember.

Bagi warga masyarakat yang mau rujuk ke rumah sakit, yang tidak memiliki kartu BJPS, cukup hanya mendaftarkan diri dengan membawa KTP saja bisa terlayani oleh pihak RS Balung dan Patrang Jember
dan selama 1 x 24 jam dari pendaftaran tersebut sudah bisa diaktifkan”Ujar Tugiran.

Selanjutnya pemaparan tentang Narkoba / Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), yang di sebutkan adalah Pil Koplo Trihexyphenidyl, yang selama ini banyak beredar di kalangan masyarakat yang terjual secara bebas dimana tempat, sehingga membuat masyarakat sekitar menjadi resah.

“Kanit Binmas Polsek Sumberbaru Aipda Haris menyampaikan hal tersebut dengan gamblangnya di hadapan para tokoh agama, yang terkait beredarnya penjualan bebas yaitu obat-obatan / Pil Koplo Trihexyphenidyl, yang di sebut Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

Okerbaya ini sangat merusak para regenerasi penerus anak bangsa terutama bagi pengguna Pil Koplo tersebut kebanyakan yang mengkonsumsi Pil Koplo anak yang masih usia di bawah umur, dan juga kalangan anak masih masa sekolah (Pelajar).

Okerbaya ini yang kami ketahui adalah obat Pil Koplo yang sangat mengganggu sekali dan mengakibatkan perusakan pada jaringan sel-sel urat saraf terputus.
Dan sehingga menjadi sebuah penyumbatan secara berfikirnya kurang begitu maksimal (Normal).

Dan oleh karena itu kami juga mengharap dan menghimbau kepada orang tua, untuk memberikan pencegahan dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus pada jalan yang salah. Artinya menjaga betul dalam kondisi tidak melakukan kosumsi Pil Koplo (Okerbaya).

Dan kami mohon untuk bekerja samanya kepada panjenengan semua bila mana di lingkungan masyarakat setempat, ada yang menjual obat-obatan Pil Koplo / Okerbaya segera dilaporkan ke Kantor Polsek Sumberbaru, agar nantinya akan di lakukan penindakan lebih lanjut.

Dan itupun sudah jelas sangat merugikan bagi pengguna / kosumsi Pil Koplo, dan sangat merusak para regenerasi penerus anak bangsa. Dan disisi lainnya si penjual / pengedar Pil Koplo /Okerbaya tersebut tidak sama sekali memiliki surat ijin jual secara bebas, atau resep dari (Dokter).

Dan bila mana nanti terbukti bahwa si penjual /pengedar Pil Koplo /Okerbaya tersebut, betul-betul dengan cukup bukti maka kami akan melakukan penangkapan dan kami proses sesuai prosedur.
Dan mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)

Atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun”Tegas Haris.

(Indra)

SHARE
Previous articlePT. Perkebunan Hasfarm Suko Kulon Buka Puasa Ramadhan Bersama Muspika Semboro dan Kades Serta Masyarakat
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here