Home Berita Jambret Kelas Kakap Asal Desa Sukorambi Jember Diringkus Polisi

Jambret Kelas Kakap Asal Desa Sukorambi Jember Diringkus Polisi

0
SHARE

Jember,NewsOnline.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Jenggawah Jember berhasil mengungkap dan menangkap pelaku jambret kelas kakap
pada hari Jumat (23 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB ).

Tersangka yang berinisial RD ( 34 tahun ) berasal dari
Dusun Manggis RT. 001 RW. 010 Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Jember Aiptu Akhmad Rinto,SH kepada wartawan Media ini menuturkan, ” bahwa setelah dilakukan interogasi oleh Unit Reskrim, tersangka RD mengaku telah melakukan
Tindak pidana Pencurian / Jambret Uang dan Hand Phone di 8 (Delapan) TKP yang berbeda di Wilayah hukum Kabupaten Jember, yaitu di Wilayah Kecamatan Jenggawah 4 kali, Kecamatan Ajung 1 Kali, Kecamatan Arjasa 1 kali dan di Kecamatan Sumbersari 2 Kali, dan
mayoritas sasarannya kepada perempuan untuk dijadikan targetnya, barang yang diincarpun merupakan barang yang berbentuk nominal dan barang yang bisa langsung dijual yakni berupa hand phone.” Tuturnya.

Hasil pantauan Wartawan media ini, bahwa Aksi Tersangka RD terhadap korban yang ke-8 yaitu
Winarti (57 tahun ), asal Dusun Curah rejo RT. 002 RW. 025 , Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember itu
terjadi Pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 19.15 WIB tepatnya di Pinggir jalan raya Dusun Curah rejo Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.

Modus Operandinya,
Pelaku membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika korban lengah, pelaku langsung mendekati korban dan mengambil/ menjambret barang milik korban kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Barang Bukti Yang berhasil diamankan Petugas :
a. 1 (satu) unit sepeda
motor Honda Vario
125 warna merah ,
Nopol: P-6726-JB
b. 1 (satu) buah jaket
Jumper c. 1 (satu) buah Helm
warna putih d. 1 (satu) buah
sarung
e. 1 (satu) unit Hand
Phone Merk Vivo
Type Y21S (hasil
Kejahatan).
Dengan total
kerugian
Rp. 5.500.000
(Lima Juta lima
ratus ribu rupiah)

Kapolsek Jenggawah Jember AKP Eko Basuki Teguh melalui Kanit Reskrim Aiptu Akhmad Rinto,SH kepada media ini mengungkapkan,
” Terungkap tindak pidana Penjambretan ini berawal pada hari Selasa tgl 19 Maret 2024 sekitar jam 19.15 wib, saat korban Winarti sedang mengendarai sepeda motor dari arah Jenggawah sendirian, dan ketika korban tiba di Perempatan Jalan Dusun Curah Rejo Desa Cangkring, tiba-tiba pelaku RD datang dari arah belakang dan langsung mengambil tas korban yang berisi ATM Bank Mandiri, ATM bank BNI , KTP , dan 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Vivo Y21S , saat itu tas korban di pegang dengan menggunakan tangan kanan oleh korban, Usai melakukan aksinya Pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor kearah Kecamatan Tempurejo, dan saat itu juga korban hanya bisa berteriak Maling…maling namun tidak berani mengejar , dan sesampainya di Kota Jember, Tersangka membuka isi tas dan mengambil ATM BNI lalu menuju ke ATM BNI mengambil sejumlah uang yang ada di ATM tersebut, karena Nomor Pin di tulis di kertas yang ada di di dalam tas milik Korban tersebut akhirnya Tersangka dengan mudah Mengambil uang dari ATM BNI sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), dan pada tanggal 19 April 2024 sekitar jam: 14.30 Wib, Pelaku menjual Hand Phone Vivo Type Y21S ke konter HP di pertokoan Jompo Jember yaitu kepada saksi yang berinisial SMH dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah) .

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, Barang bukti hand Phone tersebut berhasil disita oleh Petugas Kepolisian dan Tersangka berhasil di tangkap di rumahnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam: 01.00 Wib dan langsung diamankan di hotel Prodeo berjeruji besi di Polsek Jenggawah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Jember.
( A.Mulyono/Marcello)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here