Home Berita Calkades Subo, Menang Gugatan PTUN Lawan Bupati

Calkades Subo, Menang Gugatan PTUN Lawan Bupati

0
SHARE

Jember,Newsonline.id –Kabar mengejutkan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Surabaya. Bahwa , calon kepala desa (calkades) Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember Siti Marisa, berhasil memenangkan gugatan terhadap Bupati Jember Faida di PTUN. Gugatan berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan kepala desa di desa Subo. Siti Marisa menggugat ke PTUN Surabaya terkait keputusan Bupati Faida yang menetapkan dan melantik Yani Romiyatun sebagai Kades Subo. Yani Romiyatun merupakan lawan Siti Marisa dalam Pilkades Subo. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian salah satu poin putusan dikutip dari laman resmi PTUN Surabaya, Kamis (17/9/2020). Poin berikutnya dari keputsan itu yakni membatalkan keputusan Bupati Jember yang mengangkat Yani Romiyatun sebagai Kades Subo. Selanjutnya, PTUN memerintahkan Bupati Jember agar mencabut keputusan itu dan mengangkat Siti Marisa sebagai Kades Subo. “Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan surat keputusan baru atas nama Siti Marisa untuk diangkat sebagai kepala desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ditemui di rumahnya, Siti Marisa mengaku bersyukur karena gugatannya akhirnya dikabulkan hakim PTUN. Dia merasa perjuangannya mengungkap kebenaran telah membuahkan hasil. “Alhamdulillah, perjuangan menegakkan kebenaran membuahkan hasil. Kami bersyukur sekali,” katanya. Menurut Marisa, gugatan ke PTUN dia lakukan karena upaya-upaya sebelumnya tak membuahkan hasil. Mulai dari penyampaian keberatan ke Bupati hingga gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jember. “Di pengadilan negeri Jember gugatan kita tak bisa diproses dengan alasan Bupati sudah melantik kades. Akhinrya kita diarahkan ke PTUN,” katanya. “Alhamdulillah di PTUN gugatan kita dikabulkan,” tambah perempuan berusia 27 tahun itu. Pilkades Subo sendiri diselenggarakan pada akhir September 2019. Ada dua calon dalam pesta demokrasi tingkat desa itu. Yakni Yani Romiyatun sebagai petahana dan Siti Marisa sebagai penantangnya. Keduanya sama-sama perempuan. Dalam pemungutan suara, panitia Pilkades memutuskan Yani Romiyatun memperoleh suara terbanyak. Perempuan yang menjabat kades dua periode itu pun akhirnya dilantik Bupati Faida menjadi Kades Subo untuk periode ketiga. Sementara Siti Marisa yang menilai Pilkades diwarnai banyak kecurangan melakukan perlawanan hukum. Puncaknya, dia menggugat keputusan Bupati Faida ke PTUN di Surabaya. “Setelah hasil PTUN ini keluar, saya masih menunggu proses berikutnya,” kata Marisa. Bupati Faida belum berhasil dikonfirmasi terkait keputusan PTUN teraebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, tak diangkat. (Mia)

SHARE
Previous articleKades Puger Kulon Lantik Dua Perangkat Desa Baru
Next articleDiklatsar Banser Diminati Pemuda NU
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here