Home Berita CBA Pertanyakan Pajak Reklame Illegal di DKI Jakarta

CBA Pertanyakan Pajak Reklame Illegal di DKI Jakarta

0
SHARE

Jakarta, Newsonline.id.- Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan kasus pencopotan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti yang dicopot dari jabatannya oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin lantaran diduga terkait reklame videotron bodong alias ilegal. Dan Videotron bodong tersebut berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman.

Menurut Uchok   kepada wartawan pada Senin, (22/07/2024), nasib  Kasatpol PP Jaksel, Nanto Dwi Subekti ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.

“Sudah dibebas tugaskan alias dicopot dari jabatannya, Nanto harus menghadapi tim pemeriksaan dari Sekda Pemprov DKI Jakarta. Dan payung hukum pemeriksaan sudah terbit yaitu Pergub nomor 8 tahun 2024 dan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 11 tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa,” ungkap Uchok.

Dijelaskan, Kasatpol PP Jaksel, Nanto Dwi Subekti sepertinya kurang koordinasi dengan atasan beliau. Pokoknya ada Videotron bodong atau ilegal alias tidak bayar pajak ke kas Pemprov DKI Jakarta, langsung disikat saja sesuai tugas beliau.

Sebetulnya kasus Videotron bodong atau ilegal di wilayah kota Jakarta ini, bukan satu atau dua buah saja. Di Kota Jakarta sendiri dari data, atau hasil laporan dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) pada lima wilayah kota Administrasi diketahui bahwa terdapat sebanyak 32 media reklame yang telah terpasang pada tahun 2022 di dalam sarana dan prasarana kota.

“Selain itu, di MRT Jakarta ditemukan sebanyak 1.299 iklan reklame yang telah terpasang pada 467 pilar antar stasiun dan understation,” kata Uchok.

Semua Iklan reklame ini diduga belum membayar pajak lantaran Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame belum melakukan sidang proposal.

Padahal pada tahun 2022 terdapat 10 permohonan penyelenggaraan reklame dan PT MRTJ yang mengusulkan dan meminta izin kepada BPAD atau Pemprov DKI Jakarta.

“Namun BPAD belum dapat memproses permohonan yang berasal dari 10 Perusahaan swasta tersebut, dikarenakan belum ada rekomendasi hasil sidang proposal untuk menetapkan titik reklame yang dapat dilelang,” kata Uchok.

Dan Tim penertiban terpadu penyelenggaraan Reklame belum melakukan sidang proposal, karena pada saat itu Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda mengusulkan revisi atas Pergub nomor 100 Tahun 2021.

Akibat alasan maupun ulah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta kondisi Kas daerah kosong dari penerimaan pajak reklame.

Pada tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian negara sekitar Rp 100 Milyar.

Center For Budget Analisis (CBA) mengambil kesimpulan bahwa pemecatan Kasatpol PP Jaksel, Nanto Dwi Subekti diduga hanya dijadikan kambing hitam pejabat untuk menikmati uang iklan reklame agar masuk ke kantor pribadi bukan ke kas daerah APBD.

Dan sebetulnya Kasatpol PP Jaksel tidak perlu dicopot dari jabatannya, lantaran BPAD bagian dari Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame sudah mengirim surat kepada empat pejabat DKI Jakarta agar dilakukan penertiban kepada iklan reklame.

Tetapi oleh empat pejabat itu, surat tersebut tidak digubris, malahan hanya dijadikan arsip untuk bukti.

Berikut empat pejabat yang sudah dikirimi surat atau laporan oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) yakni: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Pj Gubernur DKI Jakarta, dan Nota Dinas Kepala BPAD kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.

Demikian surat BPAD nomor dan surat ditujukan kepada:

1) Surat Kepala BPAD kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nomor 549/-1.752.11 tanggal 8 Maret 2022 Hal Penertiban Reklame;

2) Surat Kepala BPAD kepada Kepala Satpol PP Nomor 1239/-1.752.11 tanggal 13 Mei 2022 Hal Permohonan Ke-2 Penertiban Reklame.

3) Surat Kepala BPAD kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 305 /RB.02.07 tanggal 2 Februari 2023 Hal Laporan hasil monitoring penyelenggaran reklame pada sarana dan prasarana kota milik Pemprov DKI Jakarta;

4) Nota Dinas Kepala BPAD kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 605/RB.02.07 tanggal 7 Maret 2023 Hal laporan monitoring dan optimalisasi Sarana dan prasarana kota milik Pemprov DKI Jakarta.

Uchok meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka penyelidikan dugaan aliran dana pajak iklan reklame, dan segera memanggil Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Sekda DKI, Joko Agus Setyono. Karena pada tahun 2022 ada dugaan potensi kerugian negara sekitar Rp100 milyar dan harus ada pejabat yang bertanggungjawab.  (Hilman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here