Home Hukum Polsek Sukorambi Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelakunya Seorang Residivis

Polsek Sukorambi Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelakunya Seorang Residivis

0
SHARE

Jember,Newsonline.id – Unit Reskrim Polsek Sukorambi Jember berhasil mengungkap perkara penggelapan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 terkait Satu Unit Sepeda Motor Honda GL Max 125 tahun 2000 Nopol P 4835 TO warna hitam di Bengkel Yudi Dusun durjo RT.003 RW.001 Desas Karangpring, Kecamatan Sukorambi KabupatenJember.

Tersangka yang menjadi buronan petugas selama 2 tahun ini merupakan seorang Residivis yang berinisial MDM
( 35 tahun) asal Dusun Durjo RT.003 RW.001 Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember sekarang terpaksa harus mendekam di sebuah kamar prodeo jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka :
• Satu Unit Sepeda Motor Honda GL Max 125 tahun 2000 Nopol P 4835 TO.
• BPKB
• STNK
• Sebuah Kunci sepeda motor, dan
Kerugian diperkirakan sebesar
Rp. 5.000.000,00.

Terungkapnya perkara ini berawal
Pada saat korban berinisial MR
(27 tahun) beralamat Dusun Durjo RT.003 RW.001 Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember sedang berada di bengkel Yudi yang terletak di Dusun Durjo Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember tiba – tiba didatangi oleh tersangka.
Dan setelah berbincang bincang selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan membeli rokok, karena sudah saling kenal dan tahu rumah kontrakannya sehingga tidak ada rasa curiga, sehingga korban meminjamkan sepeda motor miliknya dan saat itu juga korban menyerahkan kunci sepeda motor kepada tersangka, dan setelah kunci sepeda motor diserahkan selanjutnya sepeda motor dikendarai oleh tersangka. ( Selasa 24 Mei 2022, jam 10.00 WIB)

Namun setelah tersangka ditunggu lama hingga seharian tidak pulang dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, akhirnya korban mencari keberadaannya dan mendatangi rumah kontrakan tersangka, namun setelah di rumah kontrakannya korban tidak mengetahui keberadaan tersangka sehingga korban terus berusaha mencari tersangka dan namun usahanya gagal, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.

korban bersama-sama pihak kepolisian Polsek Sukorambi yang dibantu Unit Resmob Kota 1, mencari keberadaan tersangka, dan setelah sekian lama pencarian tersangka, tepatnya pada hari
Rabu tanggal 1 Mei 2024, sekira jam 19.30 WIB tersangka berhasil ditemukan di
warung areal depan Plaza Johar Matahari Jember selanjutnya
langsung diamankan ke Polsek Sukorambi Jember untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sukorambi Jember AKP. Agus Yudi Kurniawan,SH melalui Kanit Reskrim Aipda Teguh Siswanto,SHsaat dikonfirmasi wartawan media ini menuturkan.
” Pada saat kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa sepeda motor tersebut telah dipinjamkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- kepada orang lain karena butuh biaya untuk sekolah anaknya, dan akan ditebus 2 bulan kemudian, namun setelah tersangka berhasil mendapatkan uang, tersangka kabur ke daerah Nganjuk dan bekerja sebagai tukang pijat. Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui
bahwa dirinya pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali dalam kasus yang sama.”
Ucapnya.
( A.Mulyono)

SHARE
Previous articleJemput Kesuksesan SMKN 5 Jember Gelar Wisuda Tapel 2023 – 2024
Next articleKedapatan Bawa Sabu,Warga Petung Ditangkap Polisi
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here