Home Trending Now Plengsengan di Kawasan Perumahan De Sitinggil Tak Kantongi Ijin

Plengsengan di Kawasan Perumahan De Sitinggil Tak Kantongi Ijin

0
SHARE

Jember, Newsonline.id
— Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Kamis (2/7/2020) lalu, Komisi III (Pengendalian daya Rusak Air Dan SIH3) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Propinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sepanjang aliran sungai Rembangan.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap pembangunan plengsengan, dan pemasangan bronjong yang diduga melanggar aturan. salah satunya di wilayah perumahan De Sitinggil dengan pengembang PT Sitinggil Mitra Sejahtera.

Eko Sunarko ketua Komisi III TKPSDA Provinsi Jawa Timur, menjelaskan telah menemukan adanya pelanggaran pembangunan plengsengan dan pemasangan bronjong yang mengurangi lebar sungai di kawasan Perumahan perumahan De Sitinggil.

“Sudah bisa dipastikan, jika pembangunan plengsengan dan bronjong dikawasan perumahan De Sitinggil tidak memiliki ijin, tentang pemanfaatan dan garis sepadan sungai,” jelasnya

Masih menurut Eko Sunarko, untuk kawasan perumahan De Sitinggil ditemukan pelanggaran soal pemasangan bronjong yang menimbulkan penyempitan lebar sungai dan sebelumnya telah ada teguran kepada pihak pengembang terkait masalah pelanggaran itu. Menurut Eko Sunarko, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 1991, seharusnya sepadan sungai itu 10 meter dari bibir sungai. Sementara menurut, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga dijelaskan perihal yang sama.

“Tampaknya pihak pengembang meremehkan dan mengabaikan aturan yang ada, oleh sebab itu, pihak kami akan menindaklanjuti ke gubernur, karena TKPSDA kepanjangan tangan dari gubernur,” katanya.

Perlu diketahui, pelanggaran terhadap pemanfaatan aliran sungai ada ancaman sanksi pidana maksimal 9 tahun dan denda dari Rp. 5 miliar hingga Rp. 15 miliar.

Di sisi lain, menurut Paidi Indrawan, LSM Gerakan Comando Aspirasi Rakyat (GENCAR), pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pengembang perumahan De Sitinggil diindikasikan ada penyempitan lebar sungai akibat dari pembangunan bronjong oleh pengembang perumahan De Sitinggil.

“Hal ini tentunya sangat membahayakan warga sekitar yang berada di pinggir sungai kali Rembangan. Karena lebar sungai menjadi sempit,” ujarnya.

Paidi Indrawan selaku LSM GENCAR membenarkan, saat mengikuti sidak bersama dengan TKPSDA di sepanjang aliran sungai Kali Rembangan, di lokasi pembangunan perumahan De Sitinggil, telah dibangun plengsengan yang terindikasi menyebabkan penyempitan lebar sungai.

Dari hasil sidak tersebut, pembangunan plengsengan di pinggir sungai tersebut tidak melalui proses perijinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terkait dengan pemanfaatan aliran sungai sehingga bisa berdampak kepada lingkungan warga sekitar dan sepanjang aliran sungai Rembangan.

“Jelas, saat kami berada di lapangan, pembangunan plengsengan sungai memang ridak ada ijin juga tidak memenuhi perhitungan stabilitas tehnis yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara Edo Rahmata, manajer De Sitinggil saat dikonfirmasi awak media Jum’at siang, tanggal (3/7/2020) mengatakan, terkait proses bronjong masih dalam proses Pil banjir. (win)

SHARE
Previous articleKades Gumelar Bantah Proyek Desa Dikontraktualkan
Next articleBangunan Paving Dusun Jogaran Gumelar Diduga Diluar Musdes
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here