Jember,newsonline.id-Penyerahan Sertifikat Program PTSL yang diterima warga di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, banyak dikomplain warga. Pasalnya, Sertifikat yang dibagikan oleh petugas ternyata banyak yang tidak sesuai data pemohon.
Karena itu, warga banyak yang komplin ke pihak petugas yang berwenang yaitu ketua Kelompok masyarakat (Pokmas).
Dan penyerahan Sertifikat PTSL pada hari itu sekitar 400 pemohon dan dibagikan langsung oleh petugas BPN Jember untuk di Desa Purwoasri, dan tahap pertama pembagian mulai jam 08.30 pagi hingga jam 12.00 siang dengan jumlah 200 Sertifikat.
Dan tahap kedua pembagian Sertifikat dilanjutkan kembali mulai jam 13.00 siang hingga selesai, namun dengan berlangsungnya pembagian Sertifikat tsb masyarakat masih belum merasa puas dengan terbitnya Sertifikat karena luas tanah tidak sesuai dengan SPPT.
Masyarakat langsung melakukan komplin ketidak sesuaian dengan terbitnya Sertifikat tsb pada Ketua (Pokmas), dan Pokmas sendiri agar supaya untuk melakukan pembenahan, merevisi ulang Sertifikat tsb, untuk di sesuaikan dengan data luas tanah yang tertera di SPPT.
Dalam pengetahuan dari sudut pandang media news online.id, siang tadi terlihat seorang ibu membawa hasil terbitan Sertifikat juga bertanya pada Sekdes Sujak atas ketidak cocokannya dengan sebidang luas tanah yang tertera di lembaran surat pajak (SPPT), dan Akta Kepemilikan.
Sekdes Sujak karena tidak memiliki kewenangan terkait PTSL, maka Sekdes Sujak mengarahkan ibu yang berinisial (N), untuk menemui Ketua Pokmas (Mustofa), dan jelasnya nanti ada jalan solusi untuk melakukan pembenahan maupun revisi pencocokan luas tanah tsb berdasarkan SPPT atau Akta Kepemilikan.
Selanjutnya masyarakat tsb di temui wartawan news online.id, untuk di konfirmasi di ruang Sekdes, Ibu Hj. Istipa (64) tahun, beralamatkan di Dusun Krajan RT. 002 RW. 006 Desa Purwoasri, menjelaskan bahwa setelah terbit Sertifikat ada selisih kekurangan luas tanah miliknya.
“Ibu Hj. Istipa (64) tahun, di dampingi suaminya di ruang Sekdes menjelaskan dengan kronologis awal, bahwa awalnya Ibu Hj. Istipa membeli sebidang tanah pada saudaranya sendiri, dan di sertai bukti surat pajak (SPPT), tertera nama Babun dengan luas tanah 1.840 meter.
Pada saat dilakukan pengukuran lahan tanah tsb, oleh pihak petugas PTSL Ibu Hj. Istipa sendiri tidak tau, karena dalam keadaan sakit habis kecelakaan.
Namun dari pihak suami Istipa sendiri sempat bertanya pada salah satu petugas PTSL bilangnya sudah di ukur dan beres.
Seharusnya dari petugas PTSL itu menyampaikan sama saya kalau sudah di lakukan pengukuran untuk pengajuan program PTSL. Dan kita biar sama-sama tau tentang batas-batas tanah milik saya dan mana batas tanah milik orang lain dari pada nantinya jadi rame sama tetangga.
Dan setelah tercetak Sertifikat saya lihat dan saya amati kok ngak sama dengan luas tanah yang ada di (SPPT), sedangkan di SPPT atas nama Babun dengan luas 1.840 meter, dan di Sertifikat luas tanah berubah menjadi 1.477 meter, jadi sisa 363 meter itu tanah milik saya kemana?…
Dan sedangkan di Sertifikat yang baru
jadi ini sudah betul atas penerima hak yaitu Istipa hasil dari pembelian tanah dari saudaranya sendiri yaitu Babun yang tertera di SPPT. Dan karena ini masih baru, saya bersama istri kembali lagi datang ke Kantor Desa Purwoasri.
Tujuan saya mau bertanya pada yang bersangkutan yaitu Ketua Pokmas Pak Mustofa, agar luas tanah milik atas nama Istipa sesuai SPPT, dan kalau perlu di lakukan pengukuran ulang, maupun pematokan batas-batas tanah tsb agar sesuai luasnya dan biar tidak terjadi kesalahan” Tegasnya.
“Mustofa selaku Ketua Pokmas PTSL Desa Purwoasri saat di konfirmasi wartawan news online.id, di ruangannya menjelaskan bahwa kami pun tidak tau kalau terjadi hal seperti itu dilapangan saat melakukan pengukuran-pengukuran tanah milik masyarakat.
Dan kami hanya menerima hasil laporan saja dari anggota kami di lapangan, dan perkara di lapangan terjadi seperti apa ya saya ngak tau, karena saya percaya kinerja anggota kami baik di lapangan dan tidak ada suatu permasalahan, dan setelah itu kami memasukkan dalam data pengajuan PTSL.
Dan tadi ini masyarakat yang melakukan komplin sama saya, akhirnya saya memberikan jawaban untuk melakukan pembenahan dan revisi ulang agar nantinya Sertifikat tsb sesuai dengan luas tanah pengajuan dari masyarakat kususnya desa Purwoasri”Ujar Mustofa
(indra)