Jember,newsonline.id-Terjadi percekcokan antara pasangan suani istri (Pasutri) di kamar, diduga lantaran sang suami Rudi Hartono (26), memiliki rasa cemburu kepada orang tuanya sendiri, sehingga pelaku tega membacok istrinya Yesa Lailani (19), dan Latimin (58), warga Dusun Semboro Lor RT. 002 RW. 032 Desa / Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, Kamis (10/05/20223).
Kronologis awal kejadian tersangka Rudi Hartono (26), merasa cemburu kepada korban Latimin sebagai (ayah kandung), dan korban Yesa Lailani (istri), dikarenakan korban Latimin dirasa terlalu memberikan perhatian kepada Yesa Lailani.
Dan kemudian terjadilah cekcok antara Rudi Hartono dengan korban Yesa Lailani.
Dan pelaku kemudian mengambil celurit di dapur dan kemudian menyabetkan celurit ke korban Yesa Lailani, sehingga mengenai bagian jari tangan kanan, kiri dan bahu kiri sehingga mengalami luka robek sepanjang 2 cm.
Dan kemudian menyabetkan lagi kepada korban Latimin.
Namun celurit mengenai tirai kelambu sehingga terjatuh lalu clurit tersebut diamankan oleh To Arip (60), sebagai kakek korban Yesa Lailani, dan selanjutnya pelaku langsung memukul dan membenturkan kepala korban Latimin ke almari dan tembok sehingga mengalami luka robek pada pipi kiri sepanjang 8 cm dan kemudian mengigit bibir bawah korban Latimin hingga robek.
Dan selanjutnya pelaku Rudi Hartono (26), setelah melakukan pembacokan pada kedua korban dirinya sempat melarikan diri ke arah utara menuju Tanggul
dengan mengendarai sepada motor Honda Vario Putih.
Namun tak selang lama kemudian pelaku tsb, kembali datang pulang ke rumah korban.
Sementara itu, aparat kepolisian Polsek Semboro segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan sekaligus mengamankan pelaku dengan membawa sebagai barang bukti.
Selanjutnya Poisi juga meminta keterangan kedua korban yang sama-sama masih dalam perawatan medis di Puskesmas Tanggul dan Puskesmas Semboro.
“Kanit Reskrim Polsek Semboro Aipda Anton Wijaya dengan sementara dugaan kami masih seputar api cemburu, karena pelaku kami tanyain masih terbawa emosi. Dan untuk pelaku masih kami dalami motif yang sebenarnya, dan pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis tentang (KDRT), dan penganiyaan dengan masing-masing ancaman di atas lima tahun penjara”Ujar Anton.
(Indra)