Jember, Newsonline.id – Polsek Arjasa Jember Jawa Timur, menangkap seorang pria bernama
Enan Alias P.REVI, ( Umur 46 tahun ), beralamat Dusun Gumitir Rt 002 Rw 002 Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kabupeten Jember. Tersangka diduga memproduksi petasan ilegal.
Saat dikonfirmasi wartawan media ini,
Kanit Reskrim Polsek Arjasa Jember Aipda Arip Sugiarto, SH saat mendampingi Kapolsek AKP Agus Sutriyono, SH.mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka pembuat petasan ilegal tersebut bermula dari laporan/laporan masyarakat tentang dugaan adanya produksi petasan ilegal di wilayah setempat.
Tindak pidana ini berawal setelah
Petugas Polsek Arjasa Jember mendapatkan informasi / laporan dari masyarakat
Laporan Polisi Nomor : LP-A/08/IV/2023/RESKRIM/JEMBER/SPKT POLSEK ARJASA, tanggal 18 April 2023
Terkait keberadaan seorang warga Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, yang diduga kuat menyimpan / memiliki bahan peledak yang diperuntukkan sebagai bahan baku pembuatan petasan/mercon, atas dasar informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan yang selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023, sekira pukul 13.00 Wib Petugas Polsek Arjasa melakukan penggeledehan di dalam rumah milik terduga (ENAN Als P.REVI) yang beralamatkan di Dusun Gumitir Rt 002 Rw 002 Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, didapatkan hasil tersangka memiliki / menyimpan barang bukti , sehingga petugas mengamankan ENAN Alias P.REVI berikut barang bukti ke Polsek Arjasa.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu :
• Marcon renteng dengan panjang 2 (dua) meter dan ukuran mercon berdimeter + 2 Cm.
• 3 (tiga) buah mercon berdeameter 7 Cm.
• 1 (satu) buah mercon berdiameter 4,5 Cm.
• 10 (sepuluh) buah mercon berdiameter 2 cm.
• 2 (dua) bungkus plastic serbuk bahan peledak warna silver untuk isian pembuatan mercon dengan total berat + 2 (dua) ons.
• 2 (dua) bungkus platic Serbuk arang warna hitam halus dengan total berat + 2 (dua) ons.
• 1 (satu) bungkus plastic serbuk potasium untuk campuran mercon dengan berat + 1 (satu) ons.
• Potongan Sumbu mercon dengan panjang 60 cm sebanyak 45 buah.
• 1 (satu) buah Papan kayu, 1 (satu) buah potongan bambu dengan panjang 29 Cm, 1 (satu) buah potongan bambu dengan panjang 18 cm, yang digunakan sebagai sarana pembuatan gelondongan mercon.
• 160 (seratus enam puluh) gelondong mercon yang belum terisi bubuk atau bahan peledak dengan diameter + 2 Cm.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang berbunyi ”
Tindak pidana Barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh,menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan, diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucap Kanit Reskrim Polsek Arjasa Jember.
( Rabu 19/4/2023)
( A.Mulyono/ Wahyudi )