Jember,newsonline.id- Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk Turiman (44), pelaku pembunuhan pria di depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru.
Pelaku yang beralamat di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru melakukan pembunuhan kepada Sunarto (40).
Korban saat melintas di jalan depan balai Desa Pringgowirawan tersebut, pelaku langsung membacok dibagian kepala korban dengan menggunakan sebilah parang.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan tindakan tersebut , dengan acara membuntuti korban dengan mengendari sepeda motor Scoopy sambil membawa parang, dan ketika korban saat melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menggentikan kendaraan korban.
Selanjutnya pelaku tsb langsung membacok bagian kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia,” ujarnya,
Dan menurut dari hasil interogasi yang telah dilakukan, pelaku melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam pada korban.
Selanjutnya karena korban telah mengendari sepeda motor dengan suara kenceng depan warung milik tersangka, sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang,”urai Hery.
Selain itu, kata Hery, tersangka juga sudah emosi terhadap korban, karena ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.
Dan lelaki itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” paparnya.
Dalan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa dengan barang bukti diantaranya yaitu sepeda motor honda Scoopy adalah milik pelaku, dan honda CBR adalah milik korban.
Dan baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka,” katanya.
Dan oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hery mengungkapkan setelah melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Sumatra untuk menghilangkan jejak.
Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,”Pungkasnya
(Indra)