Jember, News Online.id —- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tersangka kasus pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul. Kejari Jember menahan tersangka berinisial AM selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan pejabat pengguna anggaran ( PPA ), Rabu 22/1/2020.
Menurut Humas sekaligus Kasi intel Kajari Jember Agus Darmanto, bahwa tersangka (AM) ini sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka. ” Setelah kejaksaan memeriksa tersangka mulai pagi sampai selesai, sehingga tersangka ditahan dan selanjutnya akan di kembangkan,” Ungkap Agus Darmanto kepada awak media
Kepada awak media Setyo Adhi Wijaksono selaku Kasi Pidsus Kejari Jember, Kejari Jember menetapkan satu tersangka Lagi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi pasar Manggisan Tanggul, berinisial (FN) sebagai konsultan perencana proyek pasar Manggisan.
Kasi Humas/ kasi Intel (Agus Budiarto) menjelaskan, tersangka dipanggil dua kali dan diperiksa selama lima jam kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat,” ungkapnya.
” Tersangka (FN) berperan sebagai konsultan perencana proyek dan juga meminjam bendera untuk sebagai perencanaannya,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Setyo Adhi Wijaksono kepada awak media, tersangka (FN) memang sengaja dipanggil dua kali dan diperiksa selama lima jam.
“Kemudian kami langsung tetapkan sebagai tersangka dikarenakan bukti seperti dokumen serta keterangan saksi sudah cukup kuat buktinya. Dan setelah itu langsung dibawa ke Lapas kelas ll A Jember bagian tindak pidana korupsi,” tutur Setyo.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan Kadisperindag Jember (AM) dijadikan sebagai tersangka revitalisasi pasar manggisan tanggul dan selanjutnya kasus ini dikembangkan Kejari Jember, sehingga berhasil lagi menetapkan satu tersangka inisial (FN),” pungkasnya. ( Erwin )