Home Uncategorized Kejari Jember Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Pasar Manggisan

Kejari Jember Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Pasar Manggisan

0
SHARE


Jember, News Online.id —-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tersangka kasus pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul. Kejari Jember menahan tersangka berinisial AM selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan pejabat pengguna anggaran ( PPA ), Rabu 22/1/2020.

Menurut Humas sekaligus Kasi intel Kajari Jember Agus Darmanto, bahwa tersangka (AM) ini sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka. ” Setelah kejaksaan memeriksa tersangka mulai pagi sampai selesai, sehingga tersangka ditahan dan selanjutnya akan di kembangkan,” Ungkap Agus Darmanto kepada awak media

Kepada awak media Setyo Adhi Wijaksono selaku Kasi Pidsus Kejari Jember, Kejari Jember menetapkan satu tersangka Lagi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi pasar Manggisan Tanggul, berinisial (FN) sebagai konsultan perencana proyek pasar Manggisan.

Kasi Humas/ kasi Intel (Agus Budiarto) menjelaskan, tersangka dipanggil dua kali dan diperiksa selama lima jam kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat,” ungkapnya.

” Tersangka (FN) berperan sebagai konsultan perencana proyek dan juga meminjam bendera untuk sebagai perencanaannya,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Setyo Adhi Wijaksono kepada awak media, tersangka (FN) memang sengaja dipanggil dua kali dan diperiksa selama lima jam.

“Kemudian kami langsung tetapkan sebagai tersangka dikarenakan bukti seperti dokumen serta keterangan saksi sudah cukup kuat buktinya. Dan setelah itu langsung dibawa ke Lapas kelas ll A Jember bagian tindak pidana korupsi,” tutur Setyo.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU  no 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan Kadisperindag Jember (AM) dijadikan sebagai tersangka revitalisasi pasar manggisan tanggul dan selanjutnya kasus ini dikembangkan Kejari Jember, sehingga berhasil lagi menetapkan satu tersangka inisial (FN),” pungkasnya. ( Erwin )

SHARE
Previous articleBerkat Kerjasama UNEJ dengan PWI Jatim, Wartawan Dapat Tempuh S2 di UNEJ
Next articleTokoh Lintas Partai dan Pimpinan Partai Kecamatan Silo Sepakat Serukan Persatuan
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here