Home Berita Sat Reskrim Polsek Semboro Amankan Pelaku Curanmor yang Sembunyi di Sungai Bondoyudo

Sat Reskrim Polsek Semboro Amankan Pelaku Curanmor yang Sembunyi di Sungai Bondoyudo

0
SHARE

Jember,newsonline.id-Sat Reskrim Polsek Semboro tadi siang sekira pukul 10.30 Wib, mengamankan salah satu pelaku curanmor dari kejaran warga masyarakat setempat sehingga pelaku mengamankan diri sembunyii di tepi sungai Bondhoyudo tepatnya Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.
[25/10/2022]

Awalnya pelaku ini tidak disangka akan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di area Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah Dusun Rowotenggu Rt 001 / Rw 008 Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, korban saat itu memarkirkan sepeda motornya disamping ruang mengaji.

Dan selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib, korban mendengar sepeda motor miliknya, mesinnya hidup dan ketika keluar ruang mengaji melihat ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor miliknya.
Korban akhirnya mengejar dan sekira 20 meter dari TKP pelaku terjatuh, dan pelaku berhasil kabur ke arah barat.

Dan kemudian korban menelfon unit Reskrim Polsek Semboro jika terjadi pencurian terhadap dirinya dan pelakunya melarikan diri, Dan sekira pukul 11.00 Wib pelaku ditemukan bersembunyi di aliran sungai Bondoyudo, dan kemudian pelaku setelah dibujuk oleh petugas unit Reskrim Polsek Semboro, pelaku mau naik dari aliran sungai tsb.

Akhirnya pelaku menyerahkan diri, saat digeledah oleh petugas unit Reskrim Polsek Semboro di dalam saku pelaku terdapat 2 (dua) buah anak kunci palsu sedangkan gagang letter (T), dibuang di sungai oleh pelaku. Pelaku langsung di amankan oleh unit Reskrim Polsek Semboro untuk menghindari main hakim sendiri oleh warga tsb.

Sesampainya di Mapolsek Semboro Kanit Reskrim Bripka Anton Wijaya, menyidik keterangan tersangka
Sumardiono Als. Tilung (48), Thn beralamat Dusun Krajan Rt 002 / Rw 013 Desa Yosorati Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember, pelaku mengakui semua seluruh perbuatannya dihadapan penyidik atas tindak pidana.

Korban pemilik kendaraan sepeda motor
Yahya Imbron (43) Th, Pek Swasta Alamat Dusun Rowotengu Rt 001 / Rw 008 Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.
Kendaraan merk Supra X No Pol P 5947 PA di tafsir kerugian sebesar Rp. 4.000.000, (Empat Juta Rupiah )”Tegas Anton.

Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya setelah selesai penyidikan tersangka curanmor 363 di ruang Kanit Reskrim
Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya langsung dikonfermasi bebarapa wartawan diruangannya.

“Alhamdulillah Polsek Semboro sekira pukul 10.30 Wib, berhasil mengamankan tersangka Curanmor TKP di Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, pelaku Sumardiono Als Tilung (48) Thn, seorang residivis sudah 3 kali keluar masuk penjara warga Desa Yosorati Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember.

Modusnya, jadi pelaku jalan kaki dengan membawa kunci leter (T), begitu melihat sepeda motor tidak ada pemiliknya, dirasa aman, pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci leter (T).
Selanjutnya melarikan diri / kabur, dengan jarak 20 meter pelaku terjatuh.

Dan korban dengan pelaku saling tarik-tarikan sepeda motor yang milik korban, dan akhirnya pelaku kabur untuk menyebur ke sungai.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Semboro membujuk pelaku agar keluar dari persembunyiannya di tepi sungai, setelah pelaku muncul dan menyerahkan diri ke polisi.

“Unit Reskrim Polsek Semboro langsung mengamankan tersangka, agar supaya tersangka terhindar dari amukan warga.
Dan tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara”Ujar Sholihin. (Indra)

SHARE
Previous articlePolresta Banyuwangi Mulai Jaga 17 Titik Prioritas Pengamanan KTT G20
Next articleDitemukan Mis X Seorang Wanita Nyangkut Di Pohon Bambu Tepi Sungai Campuan Tanggul
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here