JEMBER, newsonline.id – Pemerintah Kabupaten Jember, sepertinya bakal gagal untuk membayar hutang pengadaan Wastafel tahun 2020, buktinya pelunasan tunggakan itu cuma dianggarkan sebesar Rp1, 5 Miliar di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022.
Padahal , Pengadilan Negeri Jember sudah memutuskan bahwa Pemkab harus membayar sebesar Rp13, 9 Miliar kepada 14 rekanan, kerena mereka sudah memenangkan 41 gugatan hukum.
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jember David Handoko Seto menilai, Semestinya pemkab memberikan alokasi yang cukup, untuk melunasi biaya proyek wastafel, yang terhutang.
“Dengan pertimbangan bahwa mereka (kontraktor) sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan dan sudah ikrah, karena tidak ada upaya hukum lain dari Pemkab Jember,” Ujar David kepada media, Jumat (16/9/2022).
Mengingat putusan pengadilan tersebut sudah diterima oleh Pemkab Jember. Seharusnya, sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Tim Ahli Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan sesuai jumlah yang digugatkan itu, lanjutnya.
“Harus mengalokasikan setidak-tidaknya mencukupi, setidak-tidaknya Rp13 Miliar, tapi faktanya hanya dialokasikan Rp1,5 Miliar,” tutur pria yang akrab disapa David ini.
Perlu diketahui, kata David, hutang wastafel ini juga bagian dari kepentingan proritas. Karena, para rekanan itu sudah melakukan gugatan pengadilan, bahkan tindakan tersebut atas petunjuk langsung Bupati Jember Hendy Siswanto.
“Kalau ini tiba-tiba dibayarkan tahun depan. Maka akan ada beban bunga yang bakal ditanggung oleh rekanan itu. Ya sudah… kami sudah memperjuangkan secara maksimal di Badan Anggaran, tapi Pemkab tetap tidak mengalokasikan,” jelasnya.
Legilator dari Fraksi Nasdem ini memastikan ketidakmampuan Pemkab Bayar Hutang Wastafel, pasti akan menjadi ganjalan untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK).
“Dan itu berdampak dan tidak bisa membuat Pemkab jadi WTP nantinya, karena masih ada beban tanggungan yang harus dibayar ke pihak lain, karena putusan pengadilan sifatnya final dan mengingat, dan itu perintah dari negara,” pungkas David.
Sekedar informasi, di Tahun 2021 Pemkab Jember hanya dapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, karena belum mengakui pencairan Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp107 Miliar pada tahun 2020. (heri)