Jember,newsonline.id- Kapolsek Pakusari melalui Kanit Reskrimum berhasil memediasi perdamaian atas TINDAK PIDANA Penganiayaan atau kekerasan Fisik yang dilakukan oleh AD terhadap YUN keduanya warga Dusun Sumber Dandang RT. 001/ RW. 010 Desa Kertosari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember – Jawa Timur.
Pada hari ini, Rabu, 27 Juli 2022 telah ditandatangani kesepakatan perdamaian dan pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP-B/22/ViI/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK.PAKUSARI/POLRES.JEMBER/POLDA.JAWATIMUR tanggal 25 Mei 2022 dikarenakan para pihak yang berperkara masih ada hubungan saudara.
“Ketum Sholihin. Namun pada akhirnya Kedua Belah Pihak menemui titik penyelesaian masalah secara Kekeluargaan dan mengikuti prinsip Restorasi Justice agar kedepannya kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun bertetangga dan bersaudara.
Ketum Sholihin: Ingat keluarga, ingat anak-anak yang masih kecil dan ingat hubungan persaudaraan yang harus terus dijaga selamanya.
(Indra)