Home Berita
0
SHARE

Jember,newsonline.id- Kapolsek Pakusari melalui Kanit Reskrimum berhasil memediasi perdamaian atas TINDAK PIDANA Penganiayaan atau Kekerasan Fisik yang dilakukan oleh AD terhadap YUN keduanya warga Dusun Sumber Dandang RT. 001/ RW. 010 Desa Kertosari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember – Jawa Timur.
Pada hari ini, Rabu, 27 Juli 2022 telah ditandatangani kesepakatan perdamaian dan pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP-B/22/ViI/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK.PAKUSARI/POLRES.JEMBER/POLDA.JAWATIMUR tanggal 25 Mei 2022 dikarenakan para pihak yang berperkara masih ada hubungan saudara.

“Ketum Sholihin. Namun pada akhirnya Kedua Belah Pihak menemui titik penyelesaian masalah secara Kekeluargaan dan mengikuti prinsip Restorasi Justice agar kedepannya kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun bertetangga dan bersaudara.

Ketum Sholihin. Bahwa upaya pendekatan dan persuasif Polsek Pakusari dalam hal ini dipimpin AIPDA Arif Dwi H.M. SH. Dan AIPDA Irwan Prasetiyo SH, untuk dua belah pihak dibantu Penasehat Hukum dari Lembaga Reclasseering Indonesia Komisariat Daerah Kabupaten Jember (LRI KOMDA Kabupaten Jember) sudah berjalan selama 2 (dua) bulan ini dari Bulan Mei 2022 sempat alot karena Pihak Pelapor tetap menuntut keadilan.

Ketum Sholihin, dengan ditandatangani nya kesepakatan perdamaian tersebut, Kanit Reskrimum menyampaikan pesan agar para pihak tidak mengulangi perbuatannya yang akan berakibat buruk kedepannya dan tolong dihindari perbuatan sia-sia.
Ketum Sholihin: Ingat keluarga, ingat anak-anak yang masih kecil dan ingat hubungan persaudaraan yang harus terus dijaga selamanya.

Ketum Sholihin, Pesan dari pihak Penasihat Hukum LRI KOMDA Kabupaten Jember menyampaikan agar para pihak juga memperhatikan dan mempertimbangkan kesehatan mental tumbuh kembang anak-anak dibawah umur yang saat itu juga menjadi saksi kejadian tindak pidana penganiayaan antar keluarga ini. Jangan sampai mental anak-anak yang menjadi saksi psikologisnya terganggu hingga mereka dewasa nanti karena anak-anak tersebut melihat secara langsung kejadian yang ada hingga berakibat adanya Laporan Polisi.

“Alhamdulillah peran serta Unit PPA di Pemkab.Jember juga sudah memfasilitasi dan mengirimkan psikolog untuk Anak-anak yang menjadi saksi sehingga dapat meminimalisir trauma anak-anak tersebut, “Ujar Sholihin

(Indra)

SHARE
Previous articleSupangat Menerima Bantuan Kursi Roda Gratis Dari Jaj Dan Jejak Polres Jember
Next articleWarga Desa Karangpring, Keluhkan Pelayanan Desa dan Kecamatan
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here