Home Berita Direktur CBC Jatim Sugiharso : Pimpinan Bank Jatim Harus Solid Menjaga Stabilitas

Direktur CBC Jatim Sugiharso : Pimpinan Bank Jatim Harus Solid Menjaga Stabilitas

0
SHARE

Malang,newsonline.id- Direktur Centre For Banking Crisis (CBC) Jawa Timur, Sugiharso meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada kepala Kejaksaan negeri Kepanjen terkait pemanggilan kepala divisi pengendalian keuangan Bank Jatim Nur Eko Ardian, Selasa ( 24/5/2022).

Direktur CBC  Jawa Timur ditemui kepala seksi Pidana khusus (Pidsus) Agus Haryono, SH. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang DR.Dyah Yuliastuti SH.MH di ruang tunggu tamu.

Sugiharso usai pertemuan dengan Kasipidsus Agus Haryono SH.mengungkapkan pemanggilan terhadap Nur Eko Ardian berdasarkan surat panggilan saksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang nomor : SP- 151/M. 520/FD 1/05/2022.

Sugiharso selaku ketua Assosiasi Pemegang Saham(APS) Bank Jatim, merasa prihatin dengan kasus ini. Mengingat jika hal ini terus terjadi justru akan memperburuk citra Bank kebanggaan warga Jawa Timur.

“investor takut berinvestasi ke Bank Jatim, karena ada kegaduhan yang tidak pernah berhenti, selalu mencari-cari kesalahan. Ujungnya deviden tentu akan mengalami penurunan,” tegasnya.

Oleh karena itu sebagai Ketua Assosiasi pemegang saham  seri B Bank Jatim berharap, agar pimpinan Bank Jatim harus solid dalam menjaga stabilitas Bank Jatim, karena yang berinvestasi ke Bank Jatim.

“jika sering terjadi kasus korupsi dari  pengajuan kredit, maka kedepan akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap Bank kebanggaan kita ini,” tandasnya.

Direktur CBC Jatim melemparkan gagasan, bagaimana jika pihaknya bisa duduk bareng dengan Pimpinan Bank Jatim meliputi, jajaran Komisaris, Direksi dan pemimpin lainnya. Bahkan bisa mengundang pakar ekonomi yang mendiskusikan langkah memajukan Bank Jatim ke depan.

“termasuk bagaimana melakukan pengetatan agar tidak terjadi korupsi yang merugikan banyak pihak, termasuk pemegang saham,” lanjutnya.

Kasi Pidana khusus (pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Haryono SH menolak jika panggilan saksi ini dikaitkan adanya agenda politik pemilihan direksi di Bank Jatim.

“tidak benar jika pemeriksaan ini ada kaitannya dengan agenda pemilihan direksi. Terus terang saya tidak kenal dengan Dirut Bank Jatim. Ini murni masukan masyarakat dan penegakan hukum,” tegas Agus Haryono.

Agus menyebutkan pihaknya hanya ingin mengklarifikasi sesuai dengan  masukan menyangkut pengajuan kredit CV. Putera Pesona atas nama Yon Permadian Tesna ST pada tahun 2017.

“dimana saudara Nur Eko Ardian menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Jatim Kantor Kepanjen 2016 – 2017.” terang Agus.

“Langkah kami sekarang adalah mengumpulkan bukti dan keterangan untuk  menemukan  apakah ada kredit yang nyangkut. Dan kami juga mengumpulkan serpihan- serpihan yabg terpisah untuk dapat  menyimpulkan kesalahan dan tersangkanya,” paparnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang menyebutkan terlalu  prematur, jika sekarang diperdebatkan karena pihaknya masih dalam mengumpulkan data dan pengumpulan keterangan  serta alat bukti kepada para saksi.

“kami mohon dukungan agar kasus ini segera cepat terungkap secara terang siapa tersangkanya,” pungkas Agus Haryono.

Judicial Review Ke MK

Ketua Asosiasi Pemegang Saham (APS) PT.Bank Jatim Sugiharso tetap akan menegakkan aturan hukum terhadap operasional P.T Bank Jatim, pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah  Konstitusi (MK).

Mengingat PT. Bank Jatim sudah Go Public dengan menjual sahamnya ke Pasar Bebas, bahkan  25 Negara sudah membeli saham seri B.

Adapun beberapa konsekuensi perusahaan Go Public yakni berbagi kepemilikan saham dengan pihak lain, sehingga persentase kepemilikan perusahaannya akan berkurang.

Perusahaan Go Public Semestinya harus  mematuhi seluruh peraturan pasar modal yang berlaku.

” selama ini aturan Bank  Jatim masih menggunakan Perda Jatim No.14 Tahun 2012 tentang BUMD artinya bank dalam di kelolah dan kendali mutlak Pemprov Jawa Timur, harusnya  sudah mengikuti  aturan Pasar modal. Ini yang harus kita Gugat ” Tegas Sugiharso saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (24/5/2022).

Menuru

SHARE
Previous articleAssosiasi Pemegang Saham Bank Jatim akan ajukan Judicial Review Ke MK
Next articlePodcast Perdana, TV Desa Kota Batu Ajak Ngobrol Walikota Batu
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here