Malang,newsonline.id —–
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerbang Indonesia (LSM-GI) melalui devisi bidang advokasi yang berkantor di jalan raya no. 62 Sumberpasir Pakis Kabupaten Malang melayangkan somasi kepada Direktur PT. Solusi Tunas TBK (STP Tower).
Somasi tersebut dilayangkan terkait aduan masyarakat Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis yang keberatan dan terdampak atas rencana pembangunan tower milik profider XL, PT. Solusi Tunas TBK.
Ketua Umum LSM-GI Muhamad Muslikh mengatakan, masyarakat Desa Sumberkradenan merasa keberatan atas berdirinya atau pembangunan Base Transceivet Station (BTS). Dan mereka merasa keberatan dan menolak atas rencana pembangunan Tower.
“Warga menolak, karena ingin lebih ke faktor kesehatan dan kenyamanan karena radiasi. Lagian disini sinyal telekomunikasi bagus” ucapnya
Hasil temuan dilapangan mengungkapkan bahwa pihak pemilik tower serta pemerintah desa tidak melakukan sosialisasi dulu ke warga sekitar, hanya empat warga yang diminta KK dan KTP oleh perangkat desa serta diberi uang sebesar 1 juta, jelasnya
“Keberatan dari warga kita sampaikan surat ke Satpol PP Kabupaten Malang dan pihak penegak hukum agar menjadikan perhatian yang serius” Imbuhnya.
Sementara itu PJ Kepala Desa Sumberkradenan Zaenal ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa informasi warga menolak pembangunan tower merupakan informasi tidak benar (hoax).
“sudah disampaikan dari bawah melalui RT, RW dan Kasun. Bahkan pak kasun menyampaikan juga tidak dengan paksaan dan warga disuruh baca dulu ” jelasnya
Terkait empat warga yang sudah menerima uang kompensasi, Zaenal memang membernarkan.
Perlu diketahui, hasil inspeksi dari Satpol PP Kabupaten Malang, pembangunan menara tower belum mengantongi ijin, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan apapun dari dinas terkait. (adi)