Home Berita Formula E, Toilet Bekasi dan LNG Dalam Proses KPK

Formula E, Toilet Bekasi dan LNG Dalam Proses KPK

0
SHARE

Jakarta, newsonline.id – Brigjen Pol Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, telah memanggil berbagai pihak untuk dilakukan klarifikasi terkasit kasus LNG, Formula E, dan Toilet Bekasi. Dan nantinya, KPK akan menyampaikan kepada public terkait perkembangan kasus-kasus tersebut.

“(Kasus LNG) sekarang tahapannya adalah kegiatan yang sifatnya investigasi. Bentuknya sama seperti yang toilet Bekasi, kemudian formula E. sudah ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, atau dilakukan klarifikasi. Sudah melakukan kegiatan pengumpulan data, informasi, termasuk juga dokumen,” ucapnya dalam konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, KPK, didampingi Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (04/11).

Ditegaskan, terkati kasus LNG, KPK saat ini tidak lagi berkoordinasi dengan kejaksaan, karena proses tersebut telah dilakukan pada tahapan sebelumnya. “(Kasus) LNG, kejaksaan sudah menyampaikan bahwa sudah ditangani oleh KPK. Oleh karena itu, tidak ada lagi koordinasi. Koordinasinya sudah selesai ditahap sebelumnya,” .

Ia mengatakan, hasil dari investigasi dan pemanggilan para pihak, nantinya akan disampaikan kepada public. “Tapi detailnya sekali lagi, kami tidak akan sampaikan secara rinci. Karena tahapannya adalah masih di penyelidikan. Tentu akan tiba waktunya, apakah kemudian prosesnya memenuhi kecukupan alat bukti atau tidak, waktunya nanti Pak Ali Fikri akan menyampaikan,” ucap Dirdik Penyidikan KPK.

Laporan PCR

Ia mengungkapkan, terkait Terkait informasi atau laporan tentang indikasi atau dugaan korupsi di pengadaan PCR, yang disampaikan ke KPK akan melalui mekanisme. Termasuk telaah atau kesesuaian dengan kewenangan KPK.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, atau mungkin kelompok tertentu yang kemudian memberikan informasi atau bahkan melaporkan secara resmi terhadap masalah PCR ini. Suratnya, berdasarkan hasil pengecekan, sudah diterima dibagian persuratan. Tentu ini memerlukan mekanisme, tentu akan diterima direktorat humas, kemudian akan ditelaah. Telaahannya, tentu terkait kewenangan. Apakah informasi tersebut, atau laporan tersebut merupakan kewenangan daripada KPK sesuai dengan pasal 19, pasal 11 undang-undang KPK, itu dulu yang paling penting,” tegasnya.

Dan jika terdapat kesesuaian, akan dilakukan tindaklanjut berupa permintaan klarifikasi, permintaan dan permintaan informasi dan lainnya. “Nah, kalau sudah sesuai. Maka nanti akan ditindaklanjuti dengan kegiatan lainnya. ada klarifikasi, ada permintaan data, informasi dan lain-lain. Jadi masih berproses, kami tidak akan menjawab akah harus klarifikasi kesiapanya. Itu merupakan pola kerja,” tegasnya. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here