Home Berita DPRD Sumbawa Laksanakan Bimtek Penguatan Kapasitas

DPRD Sumbawa Laksanakan Bimtek Penguatan Kapasitas

0
SHARE

Mataram, newsonline.id – Sejak 27 hingga 30 Oktober mendatang, DPRD Kabupaten Sumbawa mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di hotel Lombok Astoria Kota Mataram. Bimtek ini diikuti para Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dengan didampingi staf Sekretariat DPRD Sumbawa. Bimtek DPRD Sumbawa kali ini terkait dengan, Penguatan kapasitas DPRD tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022. Dan terselenggara dengan kerjasama antara Setwan DPRD Sumbawa dengan BPSDM Provinsi NTB dan LPPM STKIP Bima.

Dalam sambutan pembukaan Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq berharap Bimtek ini bisa menambah kemampuan, wawasan dan pengetahuan para Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbawa terkait tugas di DPRD baik fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan “Tema Penguatan kapasitas DPRD tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan topik yang penting karena kami akan membahas APBD tahun 2022 pada bulan sebelas mendatang,” ucapnya.

Ia mengakui, regulasi terus berubah dari waktu ke waktu, sehingga butuh penyegaran atas regulasi tersebut. “Mudah mudahan sehabis Bimtek ini wawasan teman- teman anggota bertambah dan semakin semangat dalam bekerja untuk mengabdi pada kepentingan kemajuan masyarakat Sumbawa oleh karenanya perlu diikuti dengan sebaik-baiknya,” kata Abdul Rafiq.

Sebelumnya, Kepala LPPM STKIP Bima, Dr. Agus Salim M.Pd. mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih diberi kepercayaan oleh DPRD Sumbawa dalam menyelenggarakan Bimtek. “Tema yang diangkat untuk membangun kemampuan berpikir kritis, konstruktif bapak Ibu Dewan dalam membahas dan menyusun regulasi di Daerah sebagai refresentasi penyambung perjuangan rakyat dengan pendekatan yang harmoni atau bagus antara Pemerintahan Daerah dalam membangun kabupaten Sumbawa yang go nasional dan internasional,” bebernya.

Saat ini, wawasan Go Internasional sudah menjadi tren semua Daerah. sehingga membutuhkan kecakapan hidup dan kerja yang profesional bagi para wakil rakyat.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPSDM Provinsi NTB Ir Lalu Hamdi M.Si. dalam sambutannya menyatakan, kegiatan ini sangat penting dalam mengimplementasikan Permendagri nomor 27 tahun 2021, tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Dan menggali permasalahan serta aspirasi mengetahui potensi dan aspirasi yang ada di masyarakat sehingga diformulasikan dalam sistem pembangunan daerah.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 tahun 2017 bahwa Badan PSDM Provinsi NTB sebagai pemberi rekomendasi atas lembaga yang dapat menyelenggarakan kegiatan Bimtek, dan Alhamdulillah kami telah menerbitkan rekomendasi kepada STKIP Bima sebagai penyelenggara Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa,” Imbuhnya.

Sudaryanto MM, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri mengemukakan, Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai dasar penyusunan KUA dan PPAS serta raperda APBD Tahun Anggaran 2022. “Ini diawali dari sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan fiskal Pemerintah Pusat. Tema RKP Tahun 2022 adalah pemulihan ekonomi dan Reformasi struktural yang fokusnya diarahkan kepada industri, pariwisata, ketahanan pangan, usaha mikro kecil dan menengah, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan keterampilan, dan Reformasi kesehatan,” bebernya.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam menyusun RKPD Tahun 2022 melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemda dengan pemerintah. Yang dituangkan dalam rancangan KUA dan PPAS yang disepakati Pemda bersama DPRD sebagai dasar dalam penyusunan raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, penyusunan APBD adalah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. demikian pula tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tepat waktu berpedoman pada RKPD KUA dan PPS dan dilakukan secara tertib efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab sehingga APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

“kalau kita menyusun APBD tentunya harus didasarkan pada RAPBD termasuk KUA PPAS dan sekarang sudah ada aplikasi yang namanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah,” Imbuhnya.

APBD Pada 2022 masih sedikit mirip dengan APBD Tahun 2021 yakni dalam upaya pemulihan ekonomi Nasional, penanganan Pandemi Covid 19 dan dampaknya dengan fokus pelayanan kesehatan. Adapun hal-hal khusus yang perlu di perhatikan adalah memperhatikan tahapan dan jadwal pembahasan APBD. Ini harus tepat waktu.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah Pemerintah Kabupaten mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemutahiran data keluarga atau warga miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang berbasis nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Data ini digunakan untuk kepentingan penerimaan bantuan sosial langsung ke penerima diantaranya bantuan subsidi listrik, elpiji, keluarga harapan, pangan non tunai, bantuan sosial tunai dan lainnya yang akan diintegrasikan dalam satu data.

Juga pengalokasian anggaran untuk pengumpulan atau pemutakhiran data UMKM untuk kepentingan pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Dimana UMKM diberikan kemudahan dan hak untuk ambil bagian dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. (Ruf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here