Home Berita KPK Ingatkan Kemenkes Kelola 100 Triliun Lebih

KPK Ingatkan Kemenkes Kelola 100 Triliun Lebih

0
SHARE

Jakarta, newsonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar program Penguatan Antikorupsi Penyelenggaran Negara Berintegritas (PAKU Integritas) terhadap Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan tersebut sebagai momentum untuk mengingatkan penyelenggara negara khususnya di lingkup Kementerian Kesehatan yang mengelola anggaran lebih dari Rp 100 Triliun.

“Kita ketahui, bahwa kementerian kesehatan itu anggarannya besar atau lebih. Dalam rangka untuk pandemic covid kemudian ada lebih dari Rp 100 trilliun yang dianggarkan pemerintah di Kementerian Kesehatan. Kegiatan penguatan nilai-nilai anti korupsi, paku integritas untuk mengingatkan kembali para penyelenggara negara. Karena penyelenggara negara dan pejabat kan sudah dilantik dan disumpah. Dan salah satu bunyi sumpah itu, saya yakin tentang nilai-nilai integritas, kejujuran, dan dalam menduduki jabatan pejabat tersebut tidak menjanjikan atau menerima apapun,” kata Alex Marwata, Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/10).

Diungkapkan, kegiatan tersebut juga mengundang pasangan dari pejabat negara. Sebab, pasangan dinilai memiliki peran penting bagi pejabat khususnya di Kementerian Kesehatan, dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pasangan.

“Kami mengingatkan, misalnya kalau ada godaan-godaan tertentu yang berujung pada gratifikasi dan lain sebagainya. Karena biasanya kalau gratifikasi itu tunai. Mungkin ibu-nya pada saat menerima yang tunai bisa menyakan, ini uang apa. Kan kalau gaji, penghasilan itu selalu ditransfer,” jelasnya.

Salain itu, pasangan juga diharapkan dapat memberikan peringatan agar tidak terlibat dalam kasus hukum, khususnya suap dan gratifikasi. “Ataupun pembelian aset-aset yang menurut ukuran selaku penyelenggara negara mungkin tidak bisa dibeli dengan penghasilan yang sah. Nah, itu pasangan, kami berharap bisa mengingatkan agar tidak mudah terlibat yang terkait dengan suap maupun gratifikasi. Disini ada inspektorat jendral, Ini agar kementerian kesehatan tetap on the track, tidak terjadi penyimpangan yang ujung-ujungnnya akan menjadi penyelenggara negara yang akan bermasalah dengan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Dorong E-Katalog Sektoral

Ia menegaskan, sejak negara dinyatakan dalam kondisi bencana non alam (pandemic covid-9), KPK memang mendapatkan tugas dari presiden, untuk melakukan pengawalan dan pendampingan. Terutama pengadaan-pengadaan yang terkait dengan covid-19 di Kementerian Kesehatan.

“(Dari) Awal-awal sudah kami lakukan. Waktu itu kami juga sudah berkoordinasi kementerian kesehatan dan BPBN, terkait pengadaan APD waktu itu, dan juga masker. Itu sudah kita lakukan. Dan KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran maupun juknis menyangkut larangan-larangan yang harus dihindari oleh penyelenggara negara, utamanya menyangkut pemulihan pandemic ini,” turunya.

Ia mendorong, dalam setiap pengadaan barang dan jasa di Rumah sakit dan Kementerian Kesehatan untuk menggunakan E-Katalog sectoral, namun ditolak oleh Menkes sebelumnya. Dan memilih menggunakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami mendorong agar pengadaan-pengadaan obat dan peralatan kesehatan yang sering dilakukan oleh rumah sakit maupun di kementerian kesehatan sendiri, itu dimasukkan dalam e-katalog. Dalam bentuk e-katalog sectoral. Itu suah kami lakukan, tapi menteri yang lama menolak. Menyerahkan semuanya ke PLKPT, dan kami sampai sekarang juga masih terus mendorong agar dikelola sendiri oleh kementerian kesehatan. Karena di kementerian kesehatan sendiri, mereka yang lebih memahami kebutuhan rumah sakit, atau peralatan kesehatan apa yang dibutuhkan. Dan mereka juga lebih faham terkait dengan kualitas dan harga. Kalau diserahkan KLKP ya kembali juga. Karena LKPT membentuk tim dari para dokter juga, dari kementerian kesehatan,” jelasnya.

Penggunaan E-Katalog Sektoral, juga didorong untuk digunakan oleh kementerian lainnya. selain sebagai upaya menjamin transparansi, juga mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.

“Kementerian lain juga kami dorong agar ada E-Katalog sektoral. Misalnya kementerian PUPR misalnya. Bentuk dong e-katalog. Tujuannya kami mendorong pengadaan lewat e-katalog, selain untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, itu juga ada transparansi. Masyarakat bisa mengontrol, bisa melihat. Kalau di e-katalog itu bisa diawasi. Misalnya, oh itu harganya kemahalan, lebih mahal dari harga pasar. Supaya, kita berharap barang yang dipasang di e-katalog itu harganya lebih murah dibandingkan harga dipasar pada umumnya,” ucapnya.

Dibeberkan, selama menjadi auditor dan menangani perkara selama hakim untuk tindak pidana korupsi (Tipikor), kasus korupsi di Kementerian Kesehatan didominasi oleh pengadaan barang dan jasa. “Tentu masih ingat pada saat pandemic flu burung, ada kasus yang ditangani KPK menyangkut pengadaan alat laboratorium yang digunakan untuk memproduksi vaksin flu burung, itu juga mark up,” tegasnya. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here