Home Berita KPK Tahan Bupati, Kadis PUPR, PPK Dinas PUPR dan Kontraktor Kabupaten Muba

KPK Tahan Bupati, Kadis PUPR, PPK Dinas PUPR dan Kontraktor Kabupaten Muba

0
SHARE

Jakarta, newsonline.id – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dan menahan Bupati, Kepala Dinas PUPR, Kabid SDA PUPR/PPK dan Pimpinan Perusahaan pelaksana proyek, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan. Penahanan tersebut merupakan hasil kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jum`at (15/10).

“KPK pada hari jum`at (15/10) kemarin sekitar pukul 11.30 menit, tim KPK telah mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dan sekitar jam 20.00 tim KPK juga mengamankan 2 orang di wilayah Jakarta,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, didampingi Direktur Penyidikan, Setyo Budi dan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Dijelaskan, delapan orang yang diamankan oleh KPK tersebut yakni, DRA – Bupati Musi Banyuasin Periode 2017-2022, HM-Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU – kepala bidang Sumber Daya Air/Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan SUH – Swasta/Direktur PT.Selaras Simpatik Nusantara. Kemudian IF – Kepala Bidang Preservasi Jalan dan jembabatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, MRD – Ajudan Bupati Musi Banyuasin, BRZ – Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, dan AF – Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Diungkapkan, jum`at (15/10), tim KPK menerima informasi, bahwa adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh SUH dan nanatinya akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU. Selanjutnya dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH, kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.

“Setelah uang tersebut masuk di rekeningnya keluarga EU, lalu dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga EU tersebut untuk kemudian diserahkan kepada EU. EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM, untuk diberikan kepada DRA,” jelas Alex.

Dikatakan, tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba, dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta yang dibungkus kantong plastic. Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH dan pihak terkait lainnya, dan dibawa ke kejaksanaan tinggi sumatera selatan untuk diminta keterangan.

Selain itu, di lokasi yang berbeda atau di Jakarta, tim mengamankan DRA disalah satu lobi hotel di. Selanjutnya dibawa ke Gedung Merah-Putih, KPK, untuk dimintai keterangan.

“Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta rupiah, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD yaitu ajudan bupati, sejumlah uang sebesar Rp 1,5 millar,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengumpulan keterangan terkait dengan dugaan tindakan pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status perkara ketingkat Penyidikan, dengan menetapkan empat tersangka.

“(Tersangka) sebagai berikut. DRA – Bupati Muba,HM – kepala dinas PUPR Muba, EU – Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Muba/Pejabat Pembuat Komitmen, dan SUH – Swasta/Direktur PT.Selaras Simpati Nusantara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di Pemerintah Kabupaten Muba akan melaksanakan beberapa proyek yang bersumber dari anggaran ABPD – APBDP tahun anggaran 2021 dan bantuan keuangan dari provinsi. Diantaranya di dinas PUPU kabupaten Muba. Untuk melaksanakan proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU, dan beberapa pejabat lain di dinas PUPR Kabupaten Muba, agar dalam pelaksanaan proses lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan, dan telah pula ditentukan calon rekanan pelaksana yang akan melakukan pekerjaan tersebut.

Selain itu, DRA juga telah menetukan adanya porsentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM, dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.

Disebutkan, untuk tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dalam lelang 4 paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi mulak 3, di desa Mulak 3 dengan nilai kontrak Rp 2,39 milliar. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak RP 4,3 millyar. Peningkata Jaringan Irigasi DIR Muara teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 Millyar dan normalisasi danau Mulak Ria dengan nilai kontrak 9,9 Millar.

“Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRH dari SUH dari 4 proyek dimaksud, sekitar Rp 2,6 Milliar. Sebagai komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 paket proyek tersebut diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang kepada DRH melalui HM dan EU,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka SUH selaku Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a), atau pasal 5 ayat (1) huruf (b), atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasa tindak pidana korupsi. Kemudian untuk tersangka DRA, HM, dan EU, selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b), atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberentasan tindak pidana korupsi, jucnto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai hari ini, tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021 di Rutan KPK. Dan untuk tetap menjaga dan menghindari penyebaran covid-19 dilingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing.

“KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, kepolisian didaerah dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, yang turut membantu kelancaran kegiatan tangkap tangan ini,” ucapnya. (Mandausing)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here