Jakarta, newsonline.id – Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bersama Kepolisian dan Kementerian Koperasi dan UMKM serta Bank Indonesia, telah menadatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Penandatangan tersebut untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum terhadap penyedia Pinjaman Online (Pinjol) illegal.
“OJK bersama dengan Kapolri, dan juga kementerian koperasi dan UMKM dan Bank Indonesia, telah menandatangani kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakkan hukum, dalam memberantas Pinjol illegal ini,” katanya, Kamis (14/10).
Ditegaskan, penegakan hukum terhadap Fintech Pinjaman Online illegal, akan dilakukan terhadap seluruh jenis Fintech pinjaman online illegal. Baik yang dikembangkan melalui system koperasi, maupun melalui system pembayaran maupun system pembiayaan.
Ia menghimbau masyarakat, agar memilih fintech legal yang terdaftar. “Kami menghimbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara online, pilihlah fintech yang terdaftar. OJK telah menutup fintech yang tidak terdaftar, melalui kerjasama dengan kepolisian, kemenkominfo, dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkapnya.
Dikatakan, OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan upaya pemberantasan produk-produk keuangan illegal. Apabila masyarakat membutuhkan informasi, dapat menghubungi OJK guna mendapatkan pelayanan yang cepat dan informasi lengkap.
“Kedepan, senantiasa akan terus kami lakukan ke seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada masyarakat. Dan juga memberantas produk-produk yang illegal. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan mengakses ke OJK melalui 157 supaya masyarakat dapat mendapatkan pelayanan cepat dan informasi lengkap. Semoga upaya kita untuk memberantas Pinjol ini dapat berhasil dengan cepat sampai ke akarnya, atas koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya. (Mandausing)