Jakarta, newsonline.id – Dittipidsiber Bareskrim Polri, membongkar penyusupan terhadap sedikitnya 12 situs pemerintah, oleh situs judi online. Penyusupan tersebut diketahui, untuk meningkatkan rating sekaligus untuk mempromosikan situs judi online.
“(Pelaku,red) Mananamkan script atau backlink kepada sedikitnya 55 website atau situs, yang 12 diantaranya adalah situs pemerintah,” kata Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/10).
Diungkapkan, dalam kasus tersebut diamankan 2 pelaku berinisial NB dan DI di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Dan dari hasil penyelidikan, telah diamankan sedikitnya 19 orang dari praktek perjudian online.
“Kami berhasil mengamankan 2 orang disalah satu apartemen di Jakarta barat. pelaku berinisial NB dan DI. Jadi, pelaku ini melakukan menanamkan script atau backlink disitus-situs yang dituju, dengan tujuan untuk meningkatkan ratting serta mempromosikan situs perjudian online. Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengungkap adanya praktek perjudian melalui website berlokasi di Jakarta utara. Kemarin malam kami berhasil mengamankan 19 yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya, juga menambahkan, Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda antara lain Jakarta, Boyolali, Bondowoso hingga Malang.
Disebutkan, terhadap tindakan para tersangka, dijerat dengan pasal 27 ayat(2), Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk barang bukti yang kami amankan, ada bebearpa perangkat komputer, dan handphone untuk melakukan sambungan internet dalam melakukan kegiatannya. Kemudian beberapa buku tabungan, kartu ATM, token internet banking dari berbagai bank,” jelasnya. (Mandausing)