Jakarta, newsonline.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., menegaskan kepada seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas Pinjaman Online (pinjol) illegal. Sebab pinjaman online illegal sangat merugikan masyarakat.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Kapolri, Selasa (12/10).
Ditegaskan, dalam menindak pinjaman online dapat dilakukan dengan tiga strategi, yakni preemtif, preventif maupun represif. “Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” tegas Kapolri.
Kapolri menilai, para pelaku kejahatan Pinjol kerap kali memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa pinjol tersebut. “Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” tambah Kapolri. (Mandausing)