Home Berita Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Lunyuk Ditangkap

Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Lunyuk Ditangkap

0
SHARE

Sumbawa Besar, newsonline.id – Sabtu Malam (9/10) Polres Sumbawa berhasil meringkus FR, lelaki (25 Tahun) asal Desa Lunyuk Rea, yang diduga sebagai pelaku Penganiayaan. Penangkapan dilakukan selang 4 jam setelah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan Sebelum diringkus FR sempat melarikan diri.

“Penganiayaan tersebut terjadi di kedai milik korban tepatnya di Dusun Nusa Bakti Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk. “Penganiayaan terjadi pukul 21.00 wita, Setelah melakukan penganiayaan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diringkus oleh Tim Puma pada pukul 00.30 Wita,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sumbawa.

Kapolres membeberkan, Korban bernama H. Abu Berusia 55 Tahun yang merupakan pemilik kedai kopi. Berawal dari kedatangan pelaku bersama teman-teman ke kedai kopi milik H. Abu. “Dan disitu bertemu dengan pacar baru dari mantan pacar pelaku. sehinga timbul api cemburu dan terjadi keributan,” jelasnya Kapolres.

Kemudian, H. Abu selaku pemilik kedai mencoba untuk melerai. Namun pelaku tidak terima lalu meminta temannya untuk mengambil parang. “Setelah mendapatkan parang pelaku langsung menyerang korban sehingga korban mengalami 2 luka serius yaitu di bagian leher dan tangan,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menerangkan, korban sempat dilarikan ke puskesmas lunyuk. Namun meski sempat mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak tertolong.

Adapun pasal yang akan di persangkakan kepada pelaku yaitu 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here