Home Berita Pansus 1 Studi banding ke DPRD Lombok Tengah Perdalam Ranperda kepala Desa

Pansus 1 Studi banding ke DPRD Lombok Tengah Perdalam Ranperda kepala Desa

0
SHARE

Loteng, newsonline.id – Untuk mempertajam muatan isi dan substansi ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Pansus 1 DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja, studi banding ke DPRD Lombok Tengah pada hari kamis (7/01). Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Komisi IV dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Pimpinan rombongan Abdul Rafiq dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang muncul saat pembahasan ranperda kepala desa dan juga solusi yang diharapkan dapat ditetapkan menjadi sebuah keputusan dituangkan dalam butir-butir pasal dalam ranperda. Saat ini Di kabupaten Sumbawa, Perda yang terkait dengan Desa dipecah menjadi tiga. Yakni Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.

“yang kami bawa sekarang adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa,” ucapnya.

Diungkapkan, saat pansus I berdiskusi dengan Pemda terkait seleksi persyaratan pencalonan kepala desa, poin seleksi tambahan lebih dari lima, berjalan cukup alot .

“Di Sumbawa persyaratan tes Psikotes ini banyak yang menyebabkan tereliminasinya incumben. Juga banyak dinamika yang terjadi di Desa-desa, banyak kepala desa yang gagal jadi calon, bahkan ketua FK2D juga gugur, kemudian kami evaluasi dan merespon aspirasi dari masyarakat. Yang ingin kami atur adalah bagaimana agar calon yang ikut adalah yang memiliki kemampuan, pengalaman, tingkat pendidikan dan usia yang dapat mendukung kinerja kepala desa,” ucapnya.

Dan kedatangan Pansus DPRD Sumbawa ke Lombok Tengah, karena mendapat informasi tentang Perda dam Perbup yang mengatur persyaratan pencalonan kepala desa. “Inilah yang kami inginkan, sehingga permasalahan ini dapat teratasi dengan baik dan adil. Kami mendengar ada regulasi Perda dan Perbup di Lombok Tengah yang memiliki cara yang baik dalam mengatur persyaratan pencalonan ini,” ucapnya mengakhiri.

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah H. Maliki SAg, bersama dengan Ketua komisi IV bersama Jajaran Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah yaitu bagian hukum dan Dinas PMD, memberikan beberapa penjelasan. Seperti seleksi pencalonan Kepala Desa mempersyaratkan dari awal untuk melengkapi dukungan KTP minimal 12,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa yang melakukan pemilihan Kepala Desa, dengan persyaratan ini hanya sedikit desa yang calonnya lebih dari 5. Sedangkan yang calonnya lebih dari 5 dilakukan Scoring untuk dirangking.

“Persyaratan foto kopi KTP awalnya adalah mengikuti konsep KPU dalam penjaringan calon independen, sehingga dilakukan verifikasi faktual semua dukungan atas persyaratan pencalonannya, didalam pelaksanaannya ada kendala juga seperti masyarakat tidak mau diverifikasi karena alasan kekerabatan dengan bakal calon, bahkan afa yang bawa bawa parang kepada tim verifikasi. kemudian kami evaluasi hingga diganti dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan saja tanpa materai. Sedangkan yang di verifikasi faktual hanya pada dukungan KTP yang double, untuk mengetahui mana yang didukung” ungkap H Maliki.

Selanjutnya Dinas PMD menambahkan terkait dengan seleksi tambahan pada calon yang lebih dari lima ada mekanismenya yang diatur dalam Perbup. Diatur cara melakukan seleksi dan Skoring atas indikator pengalaman kerja di instansi pemerintahan, pendidikan, usia disertai dengan bobot nilai.

“Indikator tersebut kita Skor dan dilakukan rangking. Tentunya dengan metode ini lebih adil dan jelas sehingga permasalahan calon yang memiliki kemampuan, pengalaman menjadi kepala Desa dapat diakomodir. adapun rincian pengaturannya ada formatnya dalam perbup termasuk nilai Skornya.

Terhadap implementasi di lapangan, dengan persyaratan KTP, justru banyak incumbent yang gugur. Sebab kalah star atau terlambat memasukkan persyaratan atau tidak mendapatkan simpati dari masyarakatnya.

“Jadi masalah kesempatan untuk menjadi calon dengan adanya Persyaratan KTP ini adalah adil untuk semua pihak. Jika kepala desa masih disayang maka akan didukung Masyarakat. Hanya saja ini tidak sederhana dan membutuhkan biaya. Sehingga kalau di Sumbawa mau diterapkan perlu juga memperhatikan tentang kesiapan biaya,” Pungkasnya.

Adapun anggota pansus I yang hadir adalah Syaifullah SPd| Hasanuddin SE| Cecep Liesbano SIP, MSi,| Achmad Fahri, SH| Syaripudin| Gitta Liesbano SH, M.Kn,| Hasanuddin HMS| Sukiman K SPdI| Hj Yuliana| Sri Wahyuni SAP dan jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa. (Using)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here