Sumbawa Besar, newsonline.id – Untuk melindungi aset dari klaim pihak lain, baik berupa tanah maupun tanah dan bangunan, Pemda Sumbawa melakukan berbagai upaya. Tercatat sejak tahun 2004, Pemda Sumbawa terus bergerak untuk merbitkan dan menertibkan aset.
“Banyak sudah aset-aset kita yang kita sertifikatkan. Cuma memang kendalanya, kadang-kadang penerbitan sertifikatnya yang cukup lama. Sejak 2004 kita sudah mulai mengajukan penerbitan sertifikat,” kata Ishak Rahman, Kepala Bidang Aset Badan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Kamis (07/10).
Selain itu, aset-aset Pemda Sumbawa juga didaftarkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). “Supaya tidak ada klaim mengklaim, kita lakukan pengamanan dengan dimasukkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) namanya, juga sertifikat itu,” ungkapnya.
Dijelaskan, hingga saat ini, juga kerap muncul klaim atau gugatan terhadap aset Pemda Sumbawa. Namun klaim dan gugatan yang muncul, dominan diselesaikan dengan cara musyawarah.
“Ada saja klaim mengkalim aset itu, banyak. Cuma kita selesaikan dengan musyawarah. Kita ungumpul, yang menggugat dan tergugat, untuk kita bicarakan bagaimana solusi terbaiknya,” jelasnya.
Sedangkan terkait keberadaan dan kondisi aset, berupa bangunan kantor, SKPD bersangkutan berkwajiban untuk melakukan pengkajian, perencanaan dan penganggaran. “SKPD yang menganggap belum layak, memiliki kewajiban untuk menganggarkan dan sebagainya, kaitan dengan bagaimana (fisik kantor) menjadi layak,” ungkapnya.
Diungkapkan, beberapa bangunan aset atau SKPD telah dilakukan rehab. Dan beberapa lainnya, perlu pemikiran bersama untuk melakukan kajian tentang posisi dan hal teknis lainnya.
“Beberapa sudah direhab, kan sudah jadi bagus. Walaupun memang ada beberapa yang perlu pemikiran dimana posisi yang layak, sekedar kajian. Kan kita belum tahu. Yang logis, strategis, yang layak, kan kita belum tahu. Tapi menurut saya, semua yang ada selama ini sudah layak,” ujarnya.
Seperti Diskominfotik, dipersilahkan untuk melakukan perencanaan terkait posisi. Sebab sejauh ini, aset tanah Pemda Sumbawa yang berada di dalam Kota Sumbawa Besar, tidak ada yang dianggap cukup luas untuk bangunan kantor.
“Mamang Kominfo itu lokasinya kecil. Sekarang kalau kita menawarkan kepada kominfo, kira-kira dimana lokasinya. Kan kita tahu sendiri, kalau didalam kota ini kan lokasi tanah pemda tidak ada yang cukup luas untuk itu. Istilahnya sekarang, silahkan kominfo berfikir, berdiskusi, kira-kira lokasi yang layak itu dimana. Kalau itu bukan tanah atau aset, terus itu adalah milik pribadi dan swasta yang mau dilepas. Mungkin kita bisa upayakan itu. Intinya adalah kita dari aset ini, silahkan saja SKPD merencanakan. Karena kewajiban kita dari aset ini, adalah melindungi aset,” ucapnya.
Disebutkan, seluruh bangunan SKPD telah diasuransikan sebagai langkah untuk melindungi dari situasi yang tidak diharapkan. “Semua bangunan SKPD itu kita asuransikan. Kalau misalnya ada gangguan yang tidak kita harapkan, seperti kebakaran, gempa bumi dan lainnya. Maka terlindungi dengan asuransi itu,” katanya. (Mamdausing)