Sumbawa Besar, newsonline.id – Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, Selasa (5/10) menyampaikan, telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia dengan nomor surat : 424/132/DPRD.KOM IV/X/2021, Perihal Permohonan Penambahan Afirmasi P3K Guru. Surat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa dengan Pemerintah Daerah Sumbawa.
Menurutnya, dalam surat tersebut menjelaskan, kronologis dan hasil pertemuan Komisi IV DPRD dengan beberapa unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa terkait pelaksanaan tes P3K guru tahun 2021. Yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, ada pula pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumbawa, Kepala KCD Dikbud Provinsi NTB, Forum honorer K2 Indonesia Kabupaten Sumbawa.
Diungkapkan, Kepada Presiden Republik Indonesia, Lembaga menyampaikan kondisi hasil tes P3K Guru di Kabupaten Sumbawa yang banyak tidak mencapai passing grade. Dan afirmasi hanya diperuntukkan bagi guru bersertifikat pendidik usia lebih dari 35 tahun dan Eks K2.
Untuk itu DPRD berharap, agar passing grade kelulusan diturunkan. Sebab soal yang diberikan tingkat kesulitannya sangat tinggi dan ketersediaan waktu pengerjaannyapun singkat.
“Ada beberapa harapan lainnya dalam surat tersebut yaitu agar afirmasi ditambah untuk lokasi kerja atau domisili bagi daerah 3t Kemudian berdasarkan masa kerja dan portofolio,” Urai Rafiq yang juga ketua DPC PDIP Sumbawa.
Menurut Rafiq, harapan lembaga DPRD Sumbawa agar seluruh formasi untuk Kabupaten Sumbawa terisi setelah seluruh afirmasi diterapkan. Dan untuk mendukung surat, DPRD melampirkan surat pernyataan sikap dari PGRI kabupaten Sumbawa serta surat gabungan dari beberapa forum profesi guru seperti FHK2I Kabupaten Sumbawa, FKGTT- PTT, HGTT-PAI termasuk guru desa terpencil kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya Rafiq menyampaikan, perjuangan ini perlu didukung oleh semua pihak terutama pemangku kebijakan di Pemerintah Pusat. Sebab Guru adalah ujung tombak pencerahan bagi generasi bangsa.
“Namun masih ada keresahan para guru se-kabupaten Sumbawa yang belum terjawab,” jelasnya.
Ia mengatakan, dengan Mempertimbangkan Kondisi guru kabupaten Sumbawa yang tidak lolos uji P3K atas standar passing grade yang ada, maka tidak semestinya disamaratakan dengan guru kita yang telah puluhan tahun mengabdikan dirinya. “Harus ada solusi yang ditawarkan pemerintah pusat. Untuk itu janji kami terdahulu bahwa DPRD Sumbawa akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat ditunjukkan dalam bentuk surat ini, mari kita berdoa agar ada solusi terbaik bagi para Guru kita terutama mereka yang telah memiliki Dapodik, UNPTK serta Akta -4 sebagai indikator penilaian yang perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat,” katanya mengakhiri.
Untuk diketahui bahwa Surat juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia di Jakarta, juga kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram kemudian Bupati Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten Sumbawa. (Mandausing)