Home Berita Lapas Sumbawa Garap Lahan Untuk Agro Wisata dan Urai Kepadatan Warga Binaan

Lapas Sumbawa Garap Lahan Untuk Agro Wisata dan Urai Kepadatan Warga Binaan

0
SHARE

Sumbawa Besar, newsonline.id – Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemsnkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mengembangkan Agrowisata di lahan seluas 24 hektar. Lahan yang dimiliki oleh Lapas tersebut akan dikelola oleh warga binaan.

“Total lahan kita itu 30 hektare. Diluar areal bangunan lapas, sekitar 24 hektare. Kedepan tempat ini kita akan menjadikan agrowisata,” kata M. Fadli Kepala Lapas Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB, di komplek Lapas Sumbawa, Senin (04/10).

Diungkapkan, lahan seluas 24 hektare tersebut disewakan kepada petani. Namun saat ini telah dimanfaatkan dengan ditanam berbagai jenis sayur dan buah, yang garap langsung oleh warga binaan.

Urai Over Kapasitas

Diungkapkan, pemanfaatan lahan langsung oleh warga binaan, juga merupakan salah satu cara untuk mengurai kepadatan di dalam lapas. Sebab saat jumlah warga binaan telah melampaui daya tampung, atau over kapasitas.

Diungkapkan, kapasitas tampung lapas yakni 250 warga binaan, namun saat ini telah dihuni oleh 597 orang. Atau terdapat kelebihan daya tampung sebanyak 347 orang atau 120 persen.

“Kita sudah usulkan tabah 1 blok. Tapi belum terealisasi,” ucapnya.

Disebutkan, saat ini terdapat 30 orang yang ditempatkan untuk menggarap lahan. Dengan rincian, 20 orang yang menetap, dan 10 lainnya, keluar masuk. Dan kemungkinan akan ada penambahan jika lahan semakin produktif.

“Meski tetap dalam pengawasan, warga binaan yang boleh menggarap adalah warga binaan yang kategori minimum level security. Ada klasifikasi. Kalau yang super Maksum security, tetap di dalam. Mereka yang ditempatkan di lahan perkebunan ini, telah memenuhi syarat untuk diasimilasi. Jadi jika semakin banyak yang ada di luar, maka di dalam semakin longgar,” jelasnya.

Dijelaskan, hasil garapan lahan yakni untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kebutuhan lapas. Serta untuk warga binaan, sebagai tabungan yang akan diberikan saat bebas. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here