Home Berita Sedikitnya Lima Sengketa Hukum 2021 Dimenangkan Pemda Sumbawa

Sedikitnya Lima Sengketa Hukum 2021 Dimenangkan Pemda Sumbawa

0
SHARE

Sumbawa Besar, newsonline.id – Sedikitnya lima kasus sengketa hukum yang didampingi oleh Bagian Hukum Setda Sumbawa, di menangkan oleh Pemda Sumbawa. Dari lima kasus hukum tersebut, tiga diantaranya yakni sengketa pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa, kemudian sengketa pemberhentian BPD dan sengketa pemenang tender proyek fisik.

“Ada tiga kasus pemberhentian perangkat desa, termasuk 1 kasus pemberhentian anggota BPD di Buer. Kita menang semua,” kata Asto Wintyoso, Kepala Bagian Hukum Setda Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (27/09).

Diungkapkan, perangkat desa yang diberhentikan sebagai penggugat, menggugat kepala desa (tergugat) atas keputusan pemberhentian tersebut. Dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan keputusan yang telah diambil kepala desa.

“Jadi kepala desa yang memberhentikan perangkat desanya itu, keputusannya diakui, dikuatkan. Karena yang digugat memang keputusannya itu,” jelasnya.

Dikatakan, dengan keputusan tersebut, pengadilan menilai proses-proses yang telah dilakukan oleh kepala desa sebagai acuan untuk memberhentikan perangkat desa telah sesuai. “Artinya alasan dari kepala desa untuk melakukan pemberhentian sudah sesuai. Secara kewenangan, iya kepala desa punya kewenangan. Sebelumnya bagaimana, ada teguran dan sebagainya. Kemudian, prosesnya dimana yang dibuat salah ini. kan itu pointnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2021 juga terdapat beberapa kasus gugatan pemberhentian perangkat desa. Namun tidak didampingi oleh Bagian Hukum Setda Sumbawa, karena desa yang bersangkutan tidak meminta pendampingan hukum.

“Ada juga beberapa kasus pemberhentian perangkat desa yang lain, tapi mereka selesaikan sendiri. Mereka tidak minta pendapingan ke kita,” jelasnya.

Sedangkan kasus lainnya, yakni gugatan yang dilayangkan oleh swasta kepada pemda sumbawa, atas penetapan pemenang tender proyek dibeberapa tempat. Kasus tersebut juga dimenangkan oleh pemda sumbawa, karena pihak swasta tersebut tidak mengikuti beberapa proses sehingga digugurkan atau tidak dimenangkan dalam tender. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here